JURNALSUKABUMI.COM – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, M Sodikin, angkat bicara soal dugaan pungli dan masalah upah lembur di PT Kenlee Indonesia.
Ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi ini menegaskan pihak perusahaan harus pro aktif menanggapi keluhan dari buruh. Perusahaan harus profesional.
“Perusahaan harus menjaga profesionalitas dengan menghilangkan praktek tak terpuji seperti pungutan atau pengurangan hak karyawan,” kata Sodikin, kepsda jurnalsukabumi.com. Senin (30/5/22).
Kalau tidak ada tindakan internal, sambung Sodikin, masyarakat akan melihat hal itu sebagai persetujuan atau pelembagaan dalam perusahaan tersebut.
Sodikin juga mengapresiasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi yang sudah merespon hal itu.
“Perlu diapresiasi atas sikap Disnaker dalam merespon informasi adanya dugaan pungutan di sebuh perusahaan. Semoga menemukan titik terang dan bisa sampai pada akar masalah sehingga karyawan tidak merasa dirugikan,” ucapnya.
HRD PT Kenlee Indonesia, Herman, menyangkal adanya pungutan liar dan mengatakan pembayaran uang lembur sudah sesuai.
“Tidak ada pungli di Perusahaan kami, cuma kemarin memang ada iuran untuk Badan Amil Zakat (BAZ), mungkin itu. Untuk pembayaran uang lembur sepertinya sudah sesuai,” tandasnya.
Reporter: Ruslan AG | Redaktur: Mohammad Noor












