JURNALSUKABUMI.COM – PT. Bogorindo Cemerlang mengajak masyarakat Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, turut memanfaatkan lahan garapan.
Di lahan seluas 299 hektare, eks hak guna usaha (HGU) PT Tenjojaya yang kekinian menjadi hak guna bangunan (HGB) tersebut dinilai mampu mendongkrak peningkatan kesejahteraan masyarakat di bidang pertanian.
“Pintu sangat terbuka lebar bagi masyarakat. Hanya saja, harus sesuai mekanisme atau aturan yang ada dan diprioritaskan untuk masyarakat Tenjojaya,” ujar General Affair Manager PT Bogorindo Cemerlang, Berlin Sumadi didampingi General Affair PT Bogorindo Cemerlang, Moch Iqbal kepada jurnalsukabumi.com , Kamis (19/05/2022).

Langkah tersebut, kata dia, salah satu upaya untuk menyampaikan informasi ke masyarakat, bahwa Bogorindo tidak pernah memperjualbelikan lahan garapan untuk masyarakat.
“Perlu diperhatikan, kami tidak memperjualbelikan garapan. Adapun ada, itu oknum. Syaratnya pun cukup mudah, hanya membuat perjanjian atau kesepakatan. Utamanya, harus memberdayakan masyarakat sekitar,” tegas Berlin.
Masih kata dia, sisi lainnya perusahaan saat ini tengah menata kembali mengenai garapan. Tujuannya, selain untuk penertiban administrasi juga jangan sampai ada warga atau pihak yang terkesan memonopoli lahan.
Faktanya, PT. Bogorindo Cemerlang sendiri justru membuka kesempatan bagi masyarakat baik untuk garapan atau bisa bekerja sama mendukung progres kesiapan membuka lahan pertanian yang bekerja sama dan digarap PT. Eden Pangan Indonesia (Eden Farm).
“Kita sangat terbuka dari dulu demi membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat di sana. Buktinya,
dari 299 hektare lahan kita, 75% digarap oleh warga. Adapun untuk pengajuan garapan, tentu teknisnya harus sesuai aturan bersama,” tutup Berlin.
Perlu diketahui, kejelasan status lahan seluas 299 hektare, eks HGU PT Tenjojaya sudah resmi menjadi HGB yang dimiliki PT. Bogorindo Cemerlang di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Dibuktikan, setelah dua kali digugat secara perdata, hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sekitar tahun 2018 dan 2019 memperkuat bahwa lahan tersebut tetap dimiliki perusahaan yang bergerak di bidang properti tersebut.
Redaktur: Ujang Herlan












