JURNALSUKABUMI.COM – Unit Reskrim Polsek Cicurug, Polres Sukabumi mengamankan pelaku begal payudara yang terjadi di wilayah kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (14/5/22) kemarin. Dalam kasus itu, polisi meringkus pelaku berinisial RC (20).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi, H. Eki Radiana Rizki mengapresi kinerja kepolisian yang bergerak cepat menangani kasus itu.
“Kami sangat prihatin terhadap aksi pelecehan seksual ini, dan mengapresiasi kinerja pihak kepolisian yang berhasil menangkap pelaku,” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com, Selasa (17/05/2022).
Ia berharap, pelaku dihukum berat sesuai dengan aturan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) No. 12 tahun 2022 sebagai efek jera bagi pelaku.
“Aturan ini juga untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual dan mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual serta menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual,” tegasnya.
Masih kata H. Eki, UU TPKS adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi korban kekerasan seksual. Bahkan, ada sembilan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS ini.
Dari mulai pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.
“Kasus begal payudara di Cicurug ini masuk di UU TPKS. Dan semoga tidak ada lagi kasus kekerasan seksual khususnya di Sukabumi,” tandasnya.
Redaktur: Ujang Herlan












