JURNALSUKABUMI.COM – Jajaran Polsek Cikole, Polres Sukabumi Kota meringkus remaja berinisial RF alias Z (20) di Kampung/ Kelurahan Subangjaya RT. 03/06, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Kamis (07/04/2022) malam.
Selain RF, polisi juga tengah memburu satu temannya yakni F. Mereka kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis cerulit, dengan tujuan akan melakukan perampasan sebuah handphone milik warga.
Warga yang melihat kejadian itu langsung memposting dan membagikan video di media sosial (medsos) yang merekam sejumlah warga menangkap seorang remaja yang dikejar sambil diteriaki begal hingga heboh.
“Pelaku berjumlah dua orang, satu orang sudah diamankan, dan yang satu lagi masih dalam pencarian,” ujar Subarna dalama keterangan rilis Humas Polres Sukabumi Kota, Jumat (08/04/2022).
Ia menjelaskan, awal mulanya pelaku berinisial RF alias Z (20) bersama rekannya F membawa sajam dan mencoba memeras hp milik warga. Namun pada saat melakukan aksinya, korban langsung berteriak dan salah satu pelaku berhasil diamankan oleh warga setempat.
Masih kata Subarna , setelah diamankan oleh warga dan kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Subangjaya, pelaku langsung diperiksa dan kedapatan membawa sajam. Sementara itu rekan tersangka berhasil melarikan diri.
“Pelaku berikut barang bukti sebilah cerulit langsung diamakan ke Polsek Cikole guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Antisipasi dari pihak Kepolisian, masih kata Subarna, setelah kejadian tersebut, pihaknya tetap melaksanakan kegiatan patroli berulang. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam,” tandasnya.
Redaktur: Ujang Herlan












