JURNALSUKABUMI.COM – Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman menyebut bahwa pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan operasional dinas, badan dan lembaga merupakan produk lokal.
Hal itu disampaikan sekda menghadiri Sosialisasi Percepatan Pengelolaan Katalog Elektronik Lokal dan Toko Daring secara Virtual dari Command Center, acara bertempat di Aula Setda Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Senin (04/04/2022).
“Kalau dilihat dari data tadi kita minimal 40 persen pengadaan barang dan jasa itu harus produk lokal, oleh karena itu nanti kita buatkan surat edaran kepada perangkat daerah untuk mempersiapkannya dan mendorong pelaku usaha lokal supaya bisa masuk kearah sini,” ujarnya.
Ade juga merespon hal tersebut dan akan menindaklanjuti Percepatan Pengelolaan Katalog Elektronik dan Toko Daring juga akan mendorong pelaku usaha lokal supaya masuk kearah program tersebut.
“Etalase yang disiapkan ada 10, untuk Kabupaten Sukabumi dari 10 etalase tersebut telah di siapkan semuanya bahkan telah dilaporkan. Sehingga pelaksanaan produk dalam negeri yang disiapkan pelaksanaanya bisa berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Ditemui terpisah, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Dadang Rustandi menuturkan, pihaknya akan konsisten melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi.
Sementara itu dalam arahannya Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro, mendorong mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
“Seluruh Pemerintah Daerah saat ini telah ditetapkan sebagai penggunaan E-katalog Elektronik dan Toko Daring. Sehingga Kepala Daerah dimohon untuk mendorong produk-produk lokal agar segera ditayangkan,” kata Suhajar.
Selain itu, Sekjen Kemendagri juga memotivasi Perangkat Daerah harus mendorong dan mendukung penuh akselerasi percepatan pengelolaan e-katalog elektronik dan toko daring
“Dengan e-katalog dan toko daring ini bisa dirasakan manfaatnya dengan bersama dalam memudahkan pembelian barang dan jasa juga penyimpanan data,” jelasnya.
Tak hanya itu sambung dia, Pemda wajib mengalokasikan sebanyak 40 persen dari nilai anggaran belanja barang dan jasa yang dikelola dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menggunakan produk usaha kecil ataupun koperasi.
“Pemda melalui Sekretaris Daerah di himbau agar menyusun daftar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal dan Pengguna Anggaran (PA) segera mendorong UMKM untuk mendaftarkan diri sebagai pedagang dalam marketplance yang tersedia di toko daring LKPP,” jelasnya.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Usep Mulyana












