JURNALSUKABUMI.COM – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, mendatangi rumah potong ayam di bawah naungan PT So Good Food yang terletak di Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu (30/3/2022) kemarin.
Kedatangan sejumlah Legislator Jajaway ke perusahaan tersebut perihal pengawasan hubungan industrial atau ketenagakerjaan untuk memastikan kepatuhan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atau biasa dikenal serangkaian standar nasional yang dirancang untuk melindungi seluruh pekerja.
“Hari ini kami dari komisi IV berkunjung ke PT So good food tempat potong ayam yang berada di cicurug, tentang segala ketenagakerjaan dan tentang permasalahan perusahaan,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Kab. Sukabumi Edi Sudrajat kepada jurnalsukabumi.com, Kamis (31/3/2022).
Edi mengatakan, perusahaan yang ia datangi saat ini sudah memenuhi prosedur yang berlaku baik daerah maupun nasional. Sebab, pihak perusahaan sendiri secara gamblang menjelaskannya.
“Alhamdulillah kami merasa tenang sekali dengan adanya perusahaan perusahaan yang taat aturan dan prosedur sesuai yang diberlakukan di kabupaten sukabumi,” tuturnya.
Tidak hanya itu, persiapan tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan ia pertanyakan, karena pertumbuhan ekonomi perusahaan tidak terlepas dari kontribusi para pekerja.
“Untuk mengapresiasi peran semua pekerja dalam positifnya pertumbuhan ekonomi, kami mengarahkan kepada perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerjanya, diharapkan THR ini akan membantu kesejahteraan masyarakat di tahun 2022 ini,” terangnya.
Tidak cukup di situ, Upah Minimum Kerja (Umk) Kabupaten Sukabumi tahun 2022 yang ditandatangani Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat beberapa waktu lalu ia infeksi. Sudah sejauh mana pelaksaannya.
“Dengan kita turun langsung dan mendengar, kita mengetahui kesulitan di masing-masing perusahaan, apalagi dihadapkan dengan kondisi pandemi covid-19 saat ini. Namun saya yakin kondisi ketenagakerjaan kabupaten Sukabumi kembali pulih,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












