JURNALSUKABUMI.COM – Jumlah warga pemegang Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Tahun 2022, untuk Kecamatan Lengkong berjumlah 20.767 orang. Sementara total tagihan yang berada di seluruh wajib pajak berjumlah Rp 811.300.413.
“Jumlah tersebut terbagi ke dalam lima desa yakni Neglasari, Tegallega, Lengkong, Cilangkap dan Lankapjaya.” kata Camat Lengkong Dendi Ruswandi, Selasa (29/3/22).
Desa Langkapjaya penyumbang terbesar dengan 4.740 wajib pajak dan jumlah tagihan sebesar Rp 197.859.346. Menyusul kemudian Desa Cilangkap dengan jumlah pajak 4.611 dengan jumlah tagihan Rp194.491.597. Posisi ketiga Desa Tehallega 3.624 dengan jumlah tagihan sebesar Rp 158.279.410.
Adapun diposisi keempat dan kelima yaitu Desa Neglasari dengan jumlah WP sebanyak 5.241 dengan jumlah tagihan di masyarakat sebesar Rp145.261.043 dan terakhir Desa Lengkong dengan jumlah tagihan sebesar Rp 115.409.021.
Redaktur: Usep Mulyana












