JURNALSUKABUMI.COM – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) walk out dari rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi mengenai Pengambilan Keputusan Perubahan Program Pembentukan Pemerintah Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2022.
Keluarnya anggota DPRD dari fraksi PKB itu beralasan keberatan atas perubahan keputusan DPRD tentang Perubahan Propemperda Tahun 2022. Pengambilan keputusan dinilai tidak sesuai dengan undang-undang No 12 tahun 2011 tentang tatacara pembuatan peraturan perundang-undangan Pasal 38 sampai dengan pasal 40.
“Bahwa memang ada klausul pasal 38 ayat 2 huruf c, dimana dalam keadaan tertentu DPRD secara bersama-sama dengan bagian hukum pemerintah daerah, namun harus ada urgensi yang bisa disepakati bersama,” kata Anggota DPRD fraksi PKB, Anwar Sadad kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).
Menurut ia raperda yang diusulkan oleh eksekutif dimaksud akan jadi beban masyarakat dan dunia usaha. Pada saat rapat berlangsung, dirinya meminta kejelasan terkait isi dan urgensi dari perubahan aturan Propemperda.
“Karena tidak ada titik temu dalam ruang sidang terjadi perdebatan, Akhirnya Fraksi PKB tidak mau mengikuti sidang paripurna dan keluar dari ruang sidang. PKB berargumentasi pertama Urgensinya tidak disampaikan dengan jelas dan rinci berdasarkan kajian yang komprehensif, sesuai amanat undang-undang tersebut diatas. Alasan kedua adalah Raperda dimaksud akan menjadi beban bagi masyarakat dan dunia usaha,” terangnya.
Seusai paripurna, PKB tetap menolak dan meminta untuk mencabut keputusan DPRD, karena penetapan keputusan tersbut telah keluar dari amanat peraturan yang lebih tinggi.
“Hari ini pandemi belum usai, pemerintah daerah membuat perda yang akan menjadi beban masyarakat, bapak dan ibu dewan dipilih oleh masyarakat masa mau diperas terus masyarakat. nanti saja kalau pandemi telah usai baru dipertimbangkan kembali,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menganggap sikap dari Fraksi PKB adalah hal biasa.
Ia memastikan mayoritas fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi menyetujui perubahan Propemperda.
“Kalaupun ada perbedaan pendapat itu kan hal yang biasa. Tapi dari delapan Fraksi, 7 Fraksi menyetujui terhadap perubahan Propemperda itu sendiri,” tutur Budi.
Sebelumnya diketahui, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Sukabumi, Ujang Rahmat menuturkan ada sebanyak 19 Raperda yang diprogramkan di tahun 2022.
Triwulan ke-2 meliputi Raperda tentang Retribusi Pengurangan Tenaga Kerja Asing, Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Raperda Tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Raperda Tentang Pengelolaan Perikanan dan Raperda Tentang Perumda BPR Syariah Sukabumi.
Triwulan kedua ada 5 Propemperda yang bakalan digodok sesuai dengan Dinasnya masing-masing. Adapun untuk Triwulan ke-3 yaitu ada 5, meliputi Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 dan Raperda tentang Perubahan APBD TA 2022. Dan triwulan ke-4 yaitu Raperda tentang Inovasi Daerah, Raperda tentang APBD TA 2023 dan Raperda tentang Pengupahan.
Adapun untuk usul inisiatif DPRD dengan menyebarkan target triwulan ke-2 sebanyak 3 Raperda, triwulan ke-3 sebanyak 2 Raperda dan triwulan ke-4 sebanyak 3 Raperda.
Selain usulan ada Raperda Pemadam Kebakaran yang dihapus sebanyak 2 Raperda yaitu Raperda tentang Pencegahan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mohammad Noor












