JURNALSUKABUMI.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan atas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, berharap dengan adanya perubahan Propemperda ini bisa lebih efektif diimplementasikan untuk kepentingan-kepentingan peraturan di Kabupaten Sukabumi.
“Memang ada yang harus kita lakukan perubahan ini setelah diundangkannya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,” kata Budi Azhar dalam keterangan yang diterima jurnalsukabumi.com, Selasa (1/3/2022).
Pembahasan perubahan Propemperda, kata Budi Azhar, usai dibahas dengan mekanisme yang ada antara Pemerintah Daerah dengan Bapemperda. Hingga pihaknya melakukan rapat paripurna dan memastikan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan Bapemperda.
“Sebetulnya tidak banyak interupsi, hanya satu fraksi yang memang bukan anggota bapemperda, dari fraksi tersebut anggota Bapemperdanya hari ini tidak hadir, tapi kalaupun ada perbedaan pendapat itu kan hal yang biasa. Tapi dari delapan Fraksi, 7 Fraksi menyetujui terhadap perubahan Propemperda itu sendiri,” tutur Budi.
Rapat paripurna dihadiri Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Bupati Sukabumi Marwan Hamami. Hadir pula Kapolres Sukabumi, Dandim 0622 Sukabumi, Dan Yon 310 Cikembar, Dan Yon Armed 13 Cikembar, Danpos AL-Palabuhanratu, Kejari Kabupaten Sukabumi, dan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Kemudian Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sukabumi, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, para Assisten Daerah dan para Staf Ahli Bupati, para Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor, Direktur RSUD dan Perusahan Umum Daerah se-Kabupaten Sukabumi, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, serta para Jurnalis.
Redaktur: Mohammad Noor












