JURNALSUKABUMI.COM – MRS (18), seorang tahanan kasus narkoba menikahi gadis pujaannya, MA (17), di Masjid At – Taqwa Polres Sukabumi Kota, Senin (28/2/2022). Suasana haru pun terasa ketika kedua mempelai dinyatakan sah menjadi pasangan suami istri.
Proses lamaran berlangsung khidmat. Keluarga kedua mempelai pun dihadirkan untuk menyaksikan momen bersejarah pasangan tersebut.
“Rasa haru kedua mempelai tak terbendung, saat ijab kabul dinyatakan sah oleh penghulu dan para saksi. Meskipun sederhana dan dalam kondisi serba terbatas, prosesi pernikahan tersebut tetap berjalan dengan khidmat,” kata Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Sukabumi Kota IPTU Saribuono kepada Jurnalsukabumi.com.
Ia menjelaskan, pernikahan dipimpin petugas KUA dari Kecamatan Warudoyong. MRS mempersunting MA dengan mahar uang tunai Rp 200 ribu dan seperangkat alat solat.
Usai prosesi ijab kabul selesai, MRS harus kembali lagi ke sel Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalankan hukuman sembari menunggu massa persidangan.
“Mempelai wanita pun hanya bisa menangis. Ia terpaku karena harus kembali berpisah dengan pria yang baru menikahinya itu,” ucapnya.
Pada proses pernikahan ini kata dia, pihak Polres Sukabumi Kota hanya mengizinkan wali dari masing-masing keluarga mempelai yang hadir dengan mematuhi protokol kesehatan.
“Atas berbagai dasar pertimbangan serta kemanusiaan Polres Sukabumi Kota memberikan izin yang tentunya ada syarat yang harus dipatuhi,” tandasnya.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Mohammad Noor












