JURNALSUKABUMI.COM – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Lina Ruslinawati melakukan sosialisasi Rencana Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2022-2024 Provinsi Jawa Barat di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jumat (04/02/22).
Lina mengatakan, Raperda RTRW ini sedang digodok di DPRD Provinsi Jawa Barat. Sehingga ini harus diketahui masyarakat mengenai perencanaan pembangunan didalam penataan ruang yang akan menjadi acuan untuk RTRW Kabupaten Sukabumi di Jawa Barat.
“Kami DPRD Jawa Barat sedang menggodok Raperda RTRW, sehingga sangat penting masukan dan saran dari masyarakat, bahkan hal ini harus diketahui oleh masyarakat. Karena kaitan penataan wilayah Kota/Kabupaten itu sendiri,” ungkap Lina.
Untuk Raperda perubahan RTRW sekarang ini ada kebijakan strategis nasional, salah satunya adanya Undang-Undang Cipta Kerja serta Undang-Undang Pesisir Pantai, yang harus digabungkan dalam perda RTRW yang sebelumnya tidak ada.
“Dalam membedah Raperda RTRW ini harus sejalan dengan kebijakan nasional yang sedang dicanangkan, sehingga jangan sampai tumpang tindih,” jelas Lina.
Lina berharap, dengan disosialisasikannya Raperda RTRW kepada masyarakat, nantinya dapat mengerti dan mengetahui penataan ruang di Jawa Barat yang mencakup daerah pemukiman, pertanian dan kehutanan.
“Nantinya masyarakat akan mengetahui lokasi penataan sesuai RT RW seperti perkotaan, pertanian dan perkebunan. Bahkan zona merah yang memang tidak boleh dibangun, ” tandasnya.
Redaktur: Usep Mulyana












