JURNALSUKABUMI.COM – Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Syamsudin SH Kota Sukabumi mulai memberlakukan larangan jam besuk bagi warga yang akan menjenguk pasein. Hal tersebut dilakukan seiring melonjak nya pasien covid-19.
Peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur UOBK RSUD R Syamsudin SH nomor 445/09/UM-RSU/2022. Hal itu dibuat merujuk pada SE Menkes tentang pencegahan dan pengendalian covid-19 jenis omicron.
“Pemberlakuan tersebut seiring dengan arahan pimipinan untuk pencegahan virus corona di lingkungan rumah sakit,” kata Kepala Bagian Umum dan Kepagawain RSUD R Syamsudhin SH, Supriatno kepada wartawan.
Lanjut dia, pelarangan besuk sementara berlaku mulai Senin (07/02/22) sampai dengan waktu yang belum ditentukan. Pengelola rumah sakit hanya memperbolehkan akses penunggu pasien saja.
“Ini sifatnya dinamis, melihat perkembangan penyebaran covid di Kota Sukabumi. Jika melandai kita ubah lagi peraturannya,” ujar dia.
Sementara itu untuk mecegah pembesuk bandel, sambung dia, petugas akan berjaga ekstra sesuai dengan SOP yang berlaku.
“Petugas akan tetap berjaga di setiap pintu masuk maupun keluar,” imbuhnya.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Mohammad Noor












