JURNALSUKABUMI.COM – Lapas Kelas II B Sukabumi mensosialisasikan Permenkumham No 7 Tahun 2022 kepada warga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Sosialisasi yang dilaksanakan di Lapangan Serbaguna Lapas Sukabumi, pada Senin (07/02/22) ini dilaksanakan usai terlebih dahulu Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran.
Sosialisasi oleh Ditjenpas dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard S.P. Silitonga.
“Menindaklanjuti sosialisasi tersebut kita langsung turun tangan untuk menyampaikan hasil dari sosialisasi tersebut kepada WBP,” kata Kalapas Kelas II B Sukabumi, Crishto Victor Thoar kepada wartawan.
Permenkumham No.7 Tahun 2022 ini merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018.
“Permenkumham No 7 Tahun 2022 ini harus kami (petugas) sampikan karena ini merupakan Hak bagi kalian (WBP), kami akan memenuhi hak kalian tanpa terkecuali akan tetapi hak tersebut dapat diberikan jika kalian berkelakuan baik, dan taat serta patuh terhadap tata tertib yang ada” ucap Christo dalam sambutannya.
Sementara itu Kepala Subseksi Registrasi dan Bimkemas Permenkumham Nidal Muamar Fadillah menjelaskan. Isi dari Permenkumham No. 7 tahun 2022 tersebut yang berisi tantang Penghapusan Justice Collaborator, syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, kepada seluruh warga binaan di Lapas Kelas IIB Sukabumi.
“Termasuk seluruh pelayanan yang diberikan bagi warga binaan tidak dipungut biaya apapun atau Gratis,” tandasnya.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Mohammad Noor






