Terancam 5 Tahun Penjara, Maling Kompresor di Cireunghas Sukabumi Ditangkap

Senin, 31 Januari 2022 - 16:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Polsek Cireunghas Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap maling kompresor yang beraksi di sebuah bengkel di Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi. Pelaku yang diketahui berinisial AS bin J (26) terancam hukuman 5 tahun penjara.

Aksi pencurian dilakukan AS di bengkel milik warga berinisial OS (40) di Kampung Pasir Perelek, RT 04 RW 01, Desa Bencoy. OS melapor ke polisi setelah mendapati kompresor miliknya hilang dicuri pada Sabtu (29/1/2022).

“Hari itu kami mendapat laporan sekira pukul 10.30 WIB tak berselang lama, jajaran Polsek Cireunghas berhasil meringkus pelaku,” kata Iptu Astuti Setyaningsih, Kasi Humas Polres Sukabumi Kota kepada jurnalsukabumi.com, Senin (31/01/2022).

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui AS melakukan aksinya, masuk ke dalam bangunan bengkel sepeda motor dengan cara merusak bilik dinding. Ia kemudian mengambil sebuah kompresor angin ISO 9001 merk Viva Air.

Tak hanya itu, AS juga mengambil sebuah silincer knalpot merk HKS.

“Polsek Cireunghas berhasil mengamankan barang bukti sebuah kompresor angin ISO 9001 merk Viva Air warna merah, sebuah buah silencer knalpot mobil merk HKS, tas punggung merk tracer warna biru, dan karung bekas terigu merk segitiga biru,” jelasnya.

Astuti juga menjelaskan dengan adanya kejadian tersebut korban OS mengalami kerugian sebesar Rp 2.850.000.

“Pelaku sudah diamankan dan akan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara.” tandasnya.

Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

Pengemudi Toyota Rush Penabrak Lima Pejalan Kaki di Parungkuda Diamankan Polisi
Asep Japar Sah Nahkodai DPD Golkar Kabupaten Sukabumi 2025–2030
Dugaan Pengalihan Yayasan Picu Sengketa Dapur MBG Nagrak Utara III, Mutiara Qolbu Tempuh Jalur Hukum
Pria Tertemper KA Pangrango di Parungkuda Alami Luka di Kepala
Dulu Susah Air, Kini 60 KK dan Siswa SDN Cikole Nikmati Manfaat Sumur Bor TMMD
Pesan Prabowo di Rakornas TPAKD 2026, Bupati Sukabumi Ikuti Penguatan Akses Keuangan
Hari Santri 2026, Bupati Sukabumi Dorong Santri Kuasai Teknologi Tanpa Kehilangan Tradisi Pesantren
Jaga Harmoni Bersama Warga, DLH Tekankan Pengelolaan Lingkungan bagi Usaha Peternakan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Pengemudi Toyota Rush Penabrak Lima Pejalan Kaki di Parungkuda Diamankan Polisi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Asep Japar Sah Nahkodai DPD Golkar Kabupaten Sukabumi 2025–2030

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Dugaan Pengalihan Yayasan Picu Sengketa Dapur MBG Nagrak Utara III, Mutiara Qolbu Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Dulu Susah Air, Kini 60 KK dan Siswa SDN Cikole Nikmati Manfaat Sumur Bor TMMD

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Pesan Prabowo di Rakornas TPAKD 2026, Bupati Sukabumi Ikuti Penguatan Akses Keuangan

Berita Terbaru