Tilep Uang Murid Ratusan Juta, Oknum Kepsek Dikirim ke PN Tipikor Bandung

Jumat, 28 Januari 2022 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi melaui Tim Jaksa Penyidik bersama Kepala Seksi Pidana Khusus menyerahkan tersangka oknum Kepala Sekolah Menengah Negeri Kejuruan (SMKN 4) berinisial DH dengan sejumlah barang bukti untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ( PN Tipikor) Bandung.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Arif Wibawa mengatakan, tersangka DH didampingi kuasa hukumnya telah mengakui atas perbuatan yang dilakukannya.

“Terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan rumah tahanan (rutan) oleh Penuntut Umum selama 20 hari sejak tanggal (28/01/ 2022) sampai dengan (16/02/2022) di Rutan Polres Sukabumi Kota,” kata Arif dalam realisnya kepada Jurnalsukabumi.com, Jumat (28/01/2022).

Lanjut dia, adapun kasus posisi singkat dapat dijelaskan di antaranya, bahwa saat dilakukan pemeriksaan terungkap fakta perbuatan yang dilakukan oleh tersangka DH selaku Kepala SMKN 4 Kota Sukabumi, yakni telah memaksakan menghimpun dana dari orang tua siswa dengan paksaan.

Dalihnya kata dia, seakan kegiatan kunjungan industri adalah kewajiban yang harus dipenuhi dengan pembayaran uang pembiayaan swadaya, dimana tujuan awal peruntukannya bagi kegiatan kunjungan industri siswa. Namun, pada akhirnya seluruh dana yang terhimpun dipergunakan seluruhnya untuk kepentingan pribadinya sejumlah Rp 545.000.000, sehingga kunjungan industri siswa tidak pernah terealisasi.

“Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Tak hanya itu, Arif menegaskan, tersangka dijerat Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk ancaman pidana dari Pasal 12 huruf e minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar. Sedangkan Pasal 8, minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda minimal Rp 150 juta atau maksimal Rp 750 juta,” tandasnya.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka DH telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.

Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

327 Pejabat Pemkab Sukabumi Dilantik, Bupati Asep Japar Tantang Birokrasi Buktikan Kinerja
Oknum Komite MAN 3 Sukabumi Ditangkap Kasus Sabu, 6 Paket Barang Bukti Diamankan
Viral! Jalan Baru di Jampang Tengah Dikeluhkan, Aspal Disebut Lunak seperti Gulali
Rp8,4 Miliar Hak Buruh Belum Dibayar, PT Wilton dan BBP Didesak Bertanggung Jawab
US Oknum Kades Tamanjaya Ciemas Positif Narkoba, Polisi Ungkap Barang Bukti Alat Hisap Sabu
Kades di Ciemas Berada di Satresnarkoba, Kapolres: Masih Dalam Penyelidikan
Ketegangan Warnai Penataan Trayek di Terminal Benda, Sopir Angkot 02 Tolak Aturan Sepihak!
Belum Kantongi Izin, Pembangunan Alfamart Ditegor Satpol PP Cibadak

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:07 WIB

327 Pejabat Pemkab Sukabumi Dilantik, Bupati Asep Japar Tantang Birokrasi Buktikan Kinerja

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Viral! Jalan Baru di Jampang Tengah Dikeluhkan, Aspal Disebut Lunak seperti Gulali

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Rp8,4 Miliar Hak Buruh Belum Dibayar, PT Wilton dan BBP Didesak Bertanggung Jawab

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:09 WIB

US Oknum Kades Tamanjaya Ciemas Positif Narkoba, Polisi Ungkap Barang Bukti Alat Hisap Sabu

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Kades di Ciemas Berada di Satresnarkoba, Kapolres: Masih Dalam Penyelidikan

Berita Terbaru

Pendidikan

UMMI Edukasi Warga Hegarmulya Cegah Stunting dan Kembangkan UMKM

Senin, 10 Agu 2026 - 14:58 WIB