JURNALSUKABUMI.COM – Terjadi perubahan besar di dalam Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. Perubahan- perubahan tersebut, merujuk kepada Peraturan Kementrian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 tahun 2019, tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Upaya dan Pembiayaan Kesehatan (Kabid-UPK), Masykur Alawi, kepada jurnalsukabumi.com, disela-sela kegiatan monitoring ke sejumlah puskesmas di bawah binaannya, Selasa (25/1/22).
“Susunan Organisasi di Dinas kesehatan terdiri dari Kepala Dinas Kesehatan dan Sekertaris Dinas Kesehatan. Dimana Sekretaris Dinas membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Keuangan dan Aset dan Sub Koordinator Perencanaan dan Evaluasi,” jelasnya.
Selanjutnya kata dia, ada empat bidang yaitu dan masing masing bidang membawahi tiga Sub Koordinator. Bidang di Dinas Kesehatan meliputi Bidang Fasilitas Pendukung Upaya Kesehatan, Bidang Upaya dan Pembiayaan Kesehatan, Bidang Pengawasan Perbekalan Kesehatan dan Makanan Minuman dan Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat.
“Saat ini saya mendapat amanat menjadi Kepala Bidang Upaya dan Pembiayaan Kesehatan (UPK). Bidang ini membawahi tiga Sub koordinator yaitu Sub koordinator Kesehatan Masyarakat, Sub koordinator Pengendalian dan Pencegahan Penyakit dan Sub koordinator Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan,” ujarnya.
Dilihat dari lingkup tugas dan tanggungjawabnya, Bidang UPK ini memikul tugas yang cukup berat. Karena di dalamnya terdapat 12 standar pelayanan minimal (SPM ) yang harus dicapai. Kata Masykur Alawi.
SPM yang harus dicapai itu terdiri dari pelayanan kesehatan ibu hamil, pelayanan kesehatan ibu bersalin, pelayanan kesehatan bayi baru lahir, pelayanan kesehatan balita, pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar. Disamping itu, ada prioritas lain yang harus dicapai yakni pelayanan kesehatan pada usia produktif, pelayanan kesehatan pada usia lanjut, pelayanan kesehatan penderita hipertensi.
Pelayanan lainnya adalah kesehatan penderita diabetes melitus, Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat, Pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis, Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus HIV (Human Immunodeficiency Virus).
Untuk mencapai target-target di Bidang UPK pada situasi sekarang ini, dia meminta agar staf dibawahnya untuk bekerja dengan Ikhlas, cerdas dan bekerja keras.
Redaktur: Usep Mulyana












