JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sukabumi, kembali menertibkan sejumlah bangunan dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang dinilai telah menganggu ketertiban, dan keindahan wilayah.
Petugas gabungan dari anggota Satpol PP dan Dinas Perhubungan, TNI, Polri menertibkan beberapa bangunan dari mulai Gado Bangkong hingga Pondok Dewata di wilayah Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
“Hari ini satpol PP melakukan penertiban pedagang-pedagang yang berjualan baik di jalanan maupun di trotoar. Padahal sebelumnya sudah pernah kami tertibkan yaitu sekitar di alun-alun dan RSUD Palabuhanratu dan Jalan Sudirman,” kata Kasatpol PP Dody Rukman Meidianto kepada jurnalsukabumi.com, Senin (24/1/2022).
Penertiban ini, lanjut Dody bertujuan untuk membersihkan ibu kota Kabupaten Sukabumi agar bersih dan nyaman. Karena Palabuhanratu ini merupakan kota wisata. Dengan penertiban itu, sebuah peringatan agar para pedagang tidak berjualan sembarangan.
“Tujuannya adalah untuk membersihkan ibu kota kabupaten Sukabumi agar bersih, nyaman, karena Palabuhanratu ini kota wisata,” terangnya.
Dalam pelaksanaan ini, kata Kasatpol tidak ada penolakan dari pedagang maupun masyarakat yang menempati tempat tersebut, sebab sebelumnya sudah diberikan surat pemberitahuan baik secara langsung maupun surat.
“Kami sudah melakukan pemberitahuan baik secara langsung bersama beberapa anggota dan melalui surat juga sudah kami layangkan untuk mereka membersihkan sendiri dagangnya. Namun hingga saat ini masih banyak dagangan atau bangun yang belum di bongkar akhirnya kami bongkar secara langsung,” tegasnya.
Dody mengimbau, bagi pada pedagang jangan sampai berjualan di daerah yang dilarang untuk berjualan, terutama di kawasan yang membuat warga tidak nyaman dan membuat kemacetan atau membahayakan pengguna jalan.
“Kami harapkan masyarakat sadar. Silahkan berdagang, tapi dengan syarat ditempat-tempat tertentu yang diperbolehkan berdagang jangan sampai merugikan masyarakat yang lain,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Usep Mulyana












