Terkuak! Status Tanah Eks HGU Tenjojaya Cibadak, Pemilik Sahnya Siapa?

Jumat, 14 Januari 2022 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kejelasan status lahan seluas 299 hektare, eks hak guna usaha (HGU) PT Tenjojaya yang kekinian menjadi hak guna bangunan (HGB) yang dimiliki PT. Bogorindo Cemerlang di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, kian terang.

Buktinya, setelah dua kali digugat secara perdata, hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sekitar tahun 2018 dan 2019 memperkuat bahwa lahan tersebut tetap dimiliki perusahaan yang bergerak di bidang properti tersebut.

General Affair Manager PT Bogorindo Cemerlang, Berlin Sumadi didampingi General Affair PT Bogorindo Cemerlang, Moch Iqbal menjelaskan, sesuai putusan peradilan secara sah secara perdata HGB milik PT Bogorindo Cemerlang.

Kendati demikian, kata Berlin, perusahaannya sangat welcome apabila ada warga atau pihak yang akan menggarap atau memberdayakan lahannya. Tentu saja, hal itu harus sesuai dengan mekanisme atau aturan yang ada.

Disebutkan Berlin, perusahaannya saat ini tengah menata kembali mengenai garapan. Tujuannya, selain untuk penertiban administrasi juga jangan sampai ada warga atau pihak yang terkesan memonopoli lahan.

“Persoalan saat ini, seperti mempermasalahkan status kepemilikan seolah terus bergulir. Padahal, kita sangat welcome dan siap duduk bersama jika ada hal yang miskomunikasi,” ujar Berlin kepada jurnalsukabumi.com, Jumat (14/01/2022).

Menurutnya, PT. Bogorindo Cemerlang sendiri justru membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bisa memanfaatkan lahan ini. Baik untuk garapan atau bisa bekerja sama mendukung progres kesiapan membuka lahan pertanian yang bekerja sama dan digarap PT. Eden Pangan Indonesia (Eden Farm).

“Kita sangat terbuka dari dulu demi membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat di sana. Buktinya,
dari 299 hektare lahan kita, 75% digarap oleh warga. Adapun untuk pengajuan garapan, tentu teknisnya harus sesuai aturan bersama,” tutup Berlin.

Sementara itu, Dayat (60) sekaligus Ketua RW I Kampung Tenjojaya mengaku, sudah lama menggarap pertanian di atas lahan milik PT Bogorindo.

“Sejak dulu, Alhamdulillah saya diizinkan. Tentunya sesuai aturan dan kesepakatan dengan PT Bogorindo. Hasil pertaniannya seperti pisang, singkong dan sayuran untuk saya, terpenting lahannya turut diurus,” tandasnya.

Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Pengembang Perum Pratama Residence Cijulang Kembali Didemo, Warga: Stop Janji Busuk! 
Truk Wingbox Terguling Usai Hantam Mobil Listrik BYD di Exit Tol Parungkuda
Nusa Putra Tembus Ranking Dunia, Masuk Kampus Terbaik Jawa Barat dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026
Ratusan Prajurit Yon Armed 13 Nanggala Berangkat ke Perbatasan, Bupati: Kami Bangga dan Mendoakan
Peduli MBG, Ribuan Warga Sukabumi Gelar Doa Bersama
Nahas! Pemuda Asal Cikidang Tewas Tenggelam di Curug Tiga Kabandungan
Warga Geruduk Pengembang Perumahan di Nagrak, Tuntut Janji yang Tak Kunjung Ditepati

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:56 WIB

Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:19 WIB

Pengembang Perum Pratama Residence Cijulang Kembali Didemo, Warga: Stop Janji Busuk! 

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:19 WIB

Truk Wingbox Terguling Usai Hantam Mobil Listrik BYD di Exit Tol Parungkuda

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:16 WIB

Ratusan Prajurit Yon Armed 13 Nanggala Berangkat ke Perbatasan, Bupati: Kami Bangga dan Mendoakan

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:58 WIB

Peduli MBG, Ribuan Warga Sukabumi Gelar Doa Bersama

Berita Terbaru

PERISTIWA

Truk Terguling, Akses Nasional Sukabumi-Banten Tutup Total

Kamis, 25 Jun 2026 - 10:11 WIB