JURNALSUKABUMI.COM – Maraknya aduan masyarakat mengenai pungutan liar (pungli) di sejumlah objek wisata Pantai Selatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi membuat polisi turun tangan.
Pungutan liar tersebut marak terjadi di sejumlah tempat masuk objek wisata pantai dengan mengatasnamakan retribusi yang mengaitkan tentang peraturan daerah (perda) mengenai pungutan.
“Aduan dari masyarakat melalui pesan whatsapp, bahwa ada pungli di Taman Wisata Alam (TWA) Sukawayana, di sini kami dapat kalau berdasarkan aturan 12 tahun 2014, roda dua Rp 5 ribu roda empat Rp 10 ribu. Namun di karcisnya itu tertera Rp 7.500 dan Rp 15.000 untuk hari libur,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Dedi Darmawansyah kepada jurnalsukabumi.com, Senin (10/1/2022).
Pungutan liar tersebut kata Kapolres, terjadi di tiga lokasi wisata, yaitu TWA Pantai Sukawayana, TWA Pantai Katapang Condong, TWA Pantai Istiqomah. Masing-masing tempat tersebut diberikan retribusi bagi wisatawan yang hendak masuk ke pantai.
“Kami masih mendalami bahwa apakah penarikan retribusi ini memang ada perintah dari atas atau hanya oknum karena yang menariknya itu mitra kerja jadi bukan orang dari perhutanan, terus dia menyetorkan ke seseorang,” ujarnya.
Menurut Dedi, pungutan tersebut masih tahap lidik, karena masih mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
“Nanti kami masih mendalami lagi ini baru lidik awal. Kalo emang ini terbukti pungli dan ada tindak pidana kita naikin lidik ke sidik nanti kita ekspos tersangkanya,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Padillah menjelaskan tiketing atau penarikan retribusi di setiap objek wisata itu peruntukan adalah penerimaan negara bukan pajak.
“Jadi untuk sementara kita masih proses lidik kita akan persesuain antara jumlah yang beredar dengan jumlah aktivitas sehari-hari di pantai pantai tersebut karena pada dasarnya tiket disini kan tiket karcis itu kan peruntukan adalah penerimaan negara bukan pajak jadi kita memerlukan tahapan tahapan yang lebih ekstra teliti,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mohammad Noor












