JURNALSUKABUMI.COM – Komisi 3 DPRD Kabupaten Sukabumi, menggelar Finalisasi Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro. Kegiatan berlangsung di Aula kantor DPKUKM di Jalan Raya Cibolang, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kamis (30/12/21).
“Hari ini kita sedang melakukan finalisasi Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan saha mikro. Ini adalah turunan dari PP Nomor 7 Tahun 2021,” kata Ketua Komisi 3, Anjak Priatama Sukma, Kamis (30/12/21).
Perda ini kata dia, berisi tentang bagaimana pemerintah daerah memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan kepada usaha mikro di Kabupaten Sukabumi. Lalu kemudian dalam isi Perda ini juga bicara tentang pemberdayaan usaha mikro ke depan. kemudahan-kemudahan yang dimaksud adalah perizinan, dan memfasilitasi para pelaku usaha mikro.
“Perlindungan ini, kita ingin melindungi para usaha mikro ini dari sisi hukum. Ke depan kalau ada usaha mikro yang sudah berizin, minta perlindungan secara hukum kita harus bantu mereka secara advokasi hukumnya. Baik mitigasi maupun non mitigasi,” tegasnya.
Sementara dari sisi pemberdayaan lanjut dia adalah dari mulai menyusun basis data, data tunggal, penyediaan tempat promosi di tempat publik. Lalu kemudian ada pengelolaan terpadu usaha mikro di kabupaten. DPRD Kab Sukabumi dalam hal ini Komisi 3, akan mendorong pelaku usaha mokro menggunakan sistem aplikasi pelaporan keuangan.
“Agar pelaporan keuangan mereka rapi. Pemda ke depan harus mendidik mereka mengelola keuangan menggunakan aplikasi. Lalu mendorong upaya kemitraan dengan usaha menengah dan besar. Kami mendorong Pemda melakukan inkubasi dari awal sampai akhir para pelaku usaha mikro,” ujarnya.
Dia berharap agar Pemda segera menciptakan usaha baru untuk menguatkan kualitas pengembangan usaha mikro, memanfaatkan sumber daya terdidik dalam pengembangan perekonomian. Ke depan harus ada pelaporan secara berkala, terkait pendataan usaha mikro di Kabupaten Sukabumi.
Seluruhnya didata lalu bisa fasilitasi dari mulai dari pengembangan usahanya, fasilitasi kemitraan dan sektor pendanaan termasuk juga kita mendorong pengadaan barang dan jasa. Pemda harus mendahulukan pelaku usaha mikro. Pemda juga didorong untuk menyiapkan perangkat aplikasi, yang bisa digunakan oleh para pelaku usaha mikro,
“Usaha mikro adalah usaha dengan nilai memiliki modal maksimum 1 miliar memiliki penjualan paling banyak 2.miliar. Dibawah itu namanya usaha mikro. Pemda wajib membantu mempermudah membina dan memberdayakan,” tandasnya.
Redaktur: Usep Mulyana/ Ujang Herlan












