JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi bersama Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Sukabumi melaksanakan pembinaan kepatuhan hukum dalam mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan, Senin (20/12/2021).
Kegiatan diselenggarakan di Aula Kejari Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Karangtengah, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, dan dihadiri oleh puluhan pemilik perusahaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto, mengatakan bahwa kegiatan kali ini adalah pembinaan terhadap pimpinan perusahaan untuk meningkatkan kepatuhan setiap perusahaan dalam melakukan pembayaran kewajiban terhadap BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami harapkan dengan kegiatan kali ini para perusahaan patuh dan sadar dengan sendirinya untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya, dan jangan sampai mereka ada tunggakan yang nantinya berpotensi dengan membebani sendiri dan dalam hal lain lainnya,” kata Bambang kepada wartawan.
Bambang menjelaskan ada hak-hak serta perlindungan bagi pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Diding Ramdani, mengatakan, bahwa pembinaan ini akan berjalan selama dua hari kedepan dan diikuti oleh 104 perusahaan yang mana nantinya para perusahaan bisa patuh dalam kewajibannya.
“Pembinaan dan pemahaman saat ini terkait dengan kepatuhan hukum dari pada pelaksanaan program BPJS jamsostek dan di ikuti oleh 104 perusahaan dengan acara bertahap semoga bisa berjalan dengan lancar,”ucapnya.
Reporter: Ifan | Redaktur: Mohammad Noor












