JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Perindustrian dan ESDM tidak lama lagi akan meleburkan diri atau merger dengan Bidang Pasar dan Perdagangan dalam nomenklatur baru Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Targetnya, untuk mengejar pencapaian kinerja yang telah ditetapkan. Walaupun dalam keterbatasan anggaran sebagai dampak dari recofusing untuk penanganan pandemi Covid-19.
Beberapa waktu lalu, Bidang ESDM dan Fasilitasi Industri memfasilitasi kepentingan legalitas para pelaku IKM di Desa Cicantayan, Kecamatan Cicantayan dan Kecamatan Bantargadung.
“Legalitas jadi penting bagi pelaku usaha. Legalitas yang dilayani adalah NIB, NPWP, sertifikat standar, IUI, PIRT. NIB dan sertifikat standar sebenarnya bisa dilakukan sendiri oleh para pelaku IKM melalui aplikasi OSS. Namun karena kebanyakan pelaku IKM masih gagap teknologi maka diperlukan pendampingan dalam menggunakan aplikasi tersebut,” kata Kabid ESDM dan Fasilitasi Industri, Yana Chefiana,
Usai mengantongi NIB, para pelaku IKM diminta untuk menyerahkan photo copy NIB pada Dinas PESDM untuk dijadikan data base sebagai pelaku industri binaan. Selanjutnya, apabila pelaku IKM tersebut terus melakukan proses produksi, maka dinyatakan sebagai pelaku IKM produktif.
Nantinya pelaku IKM Produktif itu akan mendapatkan reward berupa pembinaan dan pelatihan baik dari DPESDM maupun DPKUKM untuk pelatihan pembukuan sederhana serta fasilitasi permodalan.
Pelaku IKM yang dapat mempertahankan kinerjanya selama dua tahun berturut-turut, dapat mengajukan sarana prasarana dari mulai kemasan, analisis kandungan gizi, HAKI merk, BPOM, Izin Edar, SNI serta bantuan alat produksi berbasis teknologi tepat guna.
“Jadi sangat salah, kalau banyak oknum pelaku IKM menyatakan untuk apa legalitas usaha, tidak ada gunanya. Bantuan modal dari pemerintah pusat berupa BPUM hanya bagi mereka yang memiliki legalitas yang dilayani,” ungkapnya.
Target fasilitasi legalitas 2021 terangnya, sebanyak 100 IKM. Hingga hari ini, sudah 122 pelaku IKM yang telah dilayani dan memiliki legalitas baik untuk usaha resiko rendah maupun jenis usaha resiko menengah.
“Perlu digaris bawahi, pelayanan gratis dari pemerintah daerah, untuk memenuhi target kinerja Kepala Daerah yakni mewujudkan pelaku usaha ekonomi naik kelas. Target 900 IKM setiap tahun dan IKM mandiri sebanyak 50 IKM setiap tahun,” paparnya.
Namun demikian tuturnya, ada kewajiban dari pelaku IKM ketika sudah memiliki legalitas, yakni menyampaikan laporan setiap enam bulan sekali yang berisikan laporan produksi dan omzet usaha sebagai bahan perhitungan PDRB Kabupaten Sukabumi.
Pelayanan legalitas ke lapangan dengan mekanisme jemput bola sangat perlu terus dilakukan. Bagi siapa pun pejabat kepala Bidang ke depan yang diberikan amanah untuk mengomandoi tugas pokok dan fungsi fasilitasi legalitas.
“Bukan menunggu pelaku IKM yang minta dilayani, inilah yang dimaksud ASN jangan lagi berorientasi Administrasi Tapi harus berorientasi Produksi,” tandasnya.
Redaktur: Usep Mulyana












