Breaking News! Dua Oknum Pejabat Sukabumi Dibui, Kasus Apa?

Jumat, 17 Desember 2021 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, resmi menahan dua tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pemeliharaan rutin mobil jabatan operasional sejak tahun 2015-2018 di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (17/12/2021).

Pantauan jurnalsukabumi.com, sekira puku 13.34 WIB, kedua tersangka dengan menggunakan rompi orange yang bertulisakan tahanan itu digiring dari Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warungkiara.

Kedua tersangka berinisial, SK dan MS dan sudah ditetapkan oleh penyidik pada hari Kamis tanggal 09 Desember 2021 lalu.

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto saat didampingi Kasi Pidsus, Ratno Timur Habeahan Pasaribu mengungkapkan, SK merupakan mantan bendahara pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi dan MS merupakan Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, periode Januari tahun 2014 sampai dengan Juni 2018.

“Hari ini, kedua tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan dan akan dititipkan di Lapas Kelas IIB Warungkiara,” ungkap Bambang saat jumpa pers di Aula Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi.

Ia menjelasakan, kedua tersangka diduga bersama-sama menyalahgunakan anggaran pemeliharaan rutin mobil jabatan-operasional sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan maksimal pidana penjara 20 tahun.

“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan berdasarkan Laporan Hasil Audit dari BPKP Perwakilan Jawa Barat sebesar Rp. 778.190.172,” tandasnya.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota
Diberi Tenggat 30 Hari, Massa Aksi 2.6.26 Layangkan Gugatan untuk Ayep Zaki
Puncak Arus Balik Iduladha, Kemacetan di Cibadak Mengular hingga Jalur Alternatif Nagrak
Pancasila di Tengah Tantangan Zaman, Pesan Bupati Sukabumi untuk Generasi Muda
Kepergok di Vila Kosong, Terduga Pencuri Nyaris Diamuk Massa di Parungkuda
Kades di Sukabumi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Proyek Desa, Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah
Jembatan Pamuruyan Baru Berdiri Kokoh, PJN Wilayah II Jabar: Masih Tahap Finishing
Tujuh Sapi Kurban Berbobot 6 Ton Disalurkan untuk Masyarakat Kabupaten Sukabumi

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:50 WIB

Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:38 WIB

Diberi Tenggat 30 Hari, Massa Aksi 2.6.26 Layangkan Gugatan untuk Ayep Zaki

Senin, 1 Juni 2026 - 15:10 WIB

Puncak Arus Balik Iduladha, Kemacetan di Cibadak Mengular hingga Jalur Alternatif Nagrak

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Pancasila di Tengah Tantangan Zaman, Pesan Bupati Sukabumi untuk Generasi Muda

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:45 WIB

Kepergok di Vila Kosong, Terduga Pencuri Nyaris Diamuk Massa di Parungkuda

Berita Terbaru