Mau Bikin Akta Kelahiran di Kabupaten Sukabumi? Yuk Kenali Syaratnya!

Rabu, 13 Januari 2021 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen kependudukan yang sangat penting. Untuk warga Kabupaten Sukabumi, dokumen ini bisa diurus di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi juga Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang berada di sejumlah wilayah.

Dilansir dari website resmi Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, www.dukcapilkabsukabumi.org, diketahui sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat akta kelahiran.

Persyaratan-persyaratan tersebut yakni:

a. Fotokopi surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan/ atau surat keterangan kelahiran dari nahkoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah.

b. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah.

c. Fotokopi KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.

d. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orangtuanya.

– Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memiliki surat keterangan kelahiran.

– Penduduk dapat membuat SPTIJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memiliki buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah.

Setelah mengetahui persyaratannya, simak tata cara pengurusan akta kelahiran di bawah ini”

a. WNI mengisi formulir F-2.01
b. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, perysaratan surat keterangan kelahiran yang diserahkan hanya berupa fotokopi. (asli hanya diperlihatkan).
d. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
e. WNI melampirkan fotokopi KK.

Redaktur: Mohammad Noor

 

Berita Terkait

Grundfos Foundation Bersama Wafaa Indonesia Resmikan Fasilitas Air Bersih dan Air Minum di Sukabumi
Enam PNS Pemkab Sukabumi Kena Sanksi Berat, Lima Dipecat dan Satu Demosi
Rakor Evaluasi MTA, Ade Suryaman: Pembinaan Mental dan Spiritual ASN Harus Menjadi Prioritas
Dinas Perikanan Ungkap Rumpon Jadi Persoalan Baru Nelayan Sukabumi, Perizinan Dinilai Terlalu Rumit
Dua Institusi Bersinergi, Kapolres Sukabumi Kota Sambangi Makodim 0607
Siapa Sangka! Bangunan yang Tampak Kumuh Ini Ternyata Dapur MBG, Warga Mengaku Terkejut
Bertaruh Nyawa di Laut, GISLI Bangun Kesadaran Keselamatan Nelayan Sukabumi
Hari Pertama Masuk Sekolah, Dapur MBG di Sukabumi Kembali Beroperasi Penuh Siapkan Menu Bergizi

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:52 WIB

Grundfos Foundation Bersama Wafaa Indonesia Resmikan Fasilitas Air Bersih dan Air Minum di Sukabumi

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:38 WIB

Enam PNS Pemkab Sukabumi Kena Sanksi Berat, Lima Dipecat dan Satu Demosi

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:05 WIB

Rakor Evaluasi MTA, Ade Suryaman: Pembinaan Mental dan Spiritual ASN Harus Menjadi Prioritas

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:46 WIB

Dinas Perikanan Ungkap Rumpon Jadi Persoalan Baru Nelayan Sukabumi, Perizinan Dinilai Terlalu Rumit

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:36 WIB

Dua Institusi Bersinergi, Kapolres Sukabumi Kota Sambangi Makodim 0607

Berita Terbaru