JURNALSUKABUMI.COM – Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen kependudukan yang sangat penting. Untuk warga Kabupaten Sukabumi, dokumen ini bisa diurus di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi juga Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang berada di sejumlah wilayah.
Dilansir dari website resmi Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, www.dukcapilkabsukabumi.org, diketahui sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat akta kelahiran.
Persyaratan-persyaratan tersebut yakni:
a. Fotokopi surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan/ atau surat keterangan kelahiran dari nahkoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah.
b. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah.
c. Fotokopi KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.
d. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orangtuanya.
– Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memiliki surat keterangan kelahiran.
– Penduduk dapat membuat SPTIJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memiliki buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah.
Setelah mengetahui persyaratannya, simak tata cara pengurusan akta kelahiran di bawah ini”
a. WNI mengisi formulir F-2.01
b. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, perysaratan surat keterangan kelahiran yang diserahkan hanya berupa fotokopi. (asli hanya diperlihatkan).
d. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
e. WNI melampirkan fotokopi KK.
Redaktur: Mohammad Noor












