JURNALSUKABUMI.COM – Anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi, mengusulkan agar perubahan peraturan daerah Corporate Social Responsibility (Perda CSR), perlu diagendakan dan dibahas dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2022.
“Dalam pembahasan terkait perubahan Perda ini, tentu saja harus dibahas di dalam Prolegda 2022. Lebih dahulu dibahas di dalam badan musyawarah (Banmus) untuk ditetapkan menjadi Raperda yang masuk dalam Prolegda 2022,” kata Agus.
Prolegda lanjut dia adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Terkait polemik yang terjadi saat beberapa LSM, berdemo ke DPRD Kabupaten Sukabumi ujarnya, sebagai bentuk aspirasi perlu diperhatikan. Namun, ada hal-hal perlu diingatkan kepada Ketua DPRD dan pimpinan DPRD lainnya agar lebih berhati-hati didalam mengambil sikap.
“Ketua DPRD adalah ex officio selaku pimpinan yang harus bersama-sama dengan pimpinan yang lain, mendiskusikan lalu juga dalam setiap tindakan dalam pembahasan kaitan dengan perubahan Perda tentang CSR ini,” bebernya.
Agus juga mengingatkan, agar Ketua DPRD, bisa sedikit menahan diri dan bisa menjaga marwah pimpinan DPRD. Karena pimpinan DPRD itu, kolektif kolegial.
“Hemat kami CSR ini yang harus diperbaiki bukan Perdanya, tetapi jika orang perorang yang ada dalam pengelolaan ini harus dikonsultasikan lebih dulu. Jadi konsultasi, antara pimpinan legislatif dan eksekutif untuk mencari solusi tentang pengelolaan CSR yang terbaik bagi Kab. Sukabumi,” tegasnya.
Dia juga sepakat bahwa CSR adalah satu potensi yang harus diberdayakan untu meningkatkan kesejahtraan masyarakat di sekitar pabrik. Untuk itu, kata Agus, harus dikelola secara profesional.
“Hal-hal yang berkaitan dengan pengambilan kebijakan harus dikomunikasikan dengan semua unsur pimpinan,” tandasnya.
Redaktur: Usep Mulyana












