Buruh Tuntut Kenaikan UMK 2022, Ini Penjelasan Marwan Hamami

Sabtu, 4 Desember 2021 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Puluhan Ribu massa Buruh yang tergabung dalam wadah serikat Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Sukabumi memadati Jalur Lingkar Selatan untuk menyampaikan tuntutan kepada pemerintah.

Titik kumpul para pengunjuk rasa berpusat di depan Masjid Raudhatul Irfan tepatnya di Jalan Raya Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Jumat (03/12/2021). Aspirasi yang mereka suarakan adalah terkait kenaikan upah yang dinilai masih jauh dari kata layak.

Pantauan jurnalsukabumi.com di lokasi, sejumlah buruh dari berbagai pabrik di wilayah Sukalarang, Cikembar hingga Cicurug, telah berdatangan ke ruas Jalan Raya Jalur Lingkar Selatan sekira pukul 09.00 WIB.

Setiba di lokasi, petugas gabungan dari Polres Sukabumi Kota dan Polres Sukabumi, langsung sigap mengatur arus lalu lintas di lokasi yang dijadikan ajang penyampaian tuntutan mereka.

Selepas ibadah Jumat, hampir selama dua jam, ruas Jalan Raya Jalur Lingkar Selatan Cibolang, tertutup total oleh para pendemo. Selama itu, para koordinator lapangan melakukan orasi. Di lokasi yang sama,.Bupati Sukabumi Marwan Hamami dengan pengawalan cukup ketat dari petugas kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi, langsung menaiki mobil komando.

Bupati menyampaikan struktur skala upah yang isi suratnya adalah Kepada seluruh pimpinan perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Sukabumi mengingat tidak dimungkinkannya kenaikan UMK berdasakan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomer 36 tahun 2021 Tentang Pengupahan, maka dengan ini menghimbau saudara untuk menaikkan struktur skala upah sebesar 1 sampai 4 persen dari besaran upah yang berlaku saat ini.

Apabila ada perusahaan yang tidak mampu menaikan struktur skala upah 1 sampai 4 %, maka bisa disepakati secara bipartit antara serikat pekerja atau pekerja dengan pengusaha pada perusahaan tersebut.

Dihadapan lautan buruh yang memadati lokasi acara, Marwan mengatakan, pihaknya mengaku sangat mengapresiasi segala harapan para buruh tersebut, terkait kenaikan upah tahun depan. Orang nomor satu di Kabupaten Sukabumi juga mengapresiasi harapan para pekerja ini yang bukan menghambat pada posisi kebijakan, akan tetapi ada ruang yang dimungkinkan bagi perusahaan untuk membantu para pekerja buruh.

“Sikap Pemkab Sukabumi dalam menyikapi aspirasi para buruh tersebut, akan menyampaikan serta mengajak para pengusaha yang memang masih mampu untuk memberikan ruang tersebut. Sehingga bisa menjawab kesulitan-kesulitan buruh saat ini dengan upah yang mereka miliki,” kata Marwan kepada Jurnalsukabumi.com seusai acara.

Lanjut dia, jadi ada struktur pengupahan yang bisa secara aturan dimungkinkan di luar upah minimum yang boleh bagi mereka yang sudah bekerja di atas satu tahun. Kalau di bawah satu tahun ke bawah kata Marwan, maka itu berbicara tentang UMK. Namun, bagi yang sudah bekerja satu tahun ke atas, maka berbicaranya tentang struktur upah.

“Mengenai persoalan aksi tuntutan kenaikan upah buruh untuk tahun 2022 yang direncanakan akan dipusatkan di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, tepatnya di ruas Jalan Raya Ahmad Yani, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Namun, telah dialihkan aksinya ke Jalur Lingkar Selatan Cibolang,” ungkapnya.

Di samping itu, Marwan menjelaskan, para pengusaha diajak untuk bersama-sama menjaga kondusifitas baik usaha mereka maupun daerah kita. Bisa dibayangkan, kalau kegiatan ini diselenggarakan di Pendopo Sukabumi.

“Jadi SPSI ini bukan di anaktirikan, namun untungnya mereka mau memberikan solusi, walaupun agak alot. Akhirnya pindah ke tempat ini dan semua aktivitas berjalan, tapi kalau di Pendopo Sukabumi pasti mati wilayah Kota Sukabumi. Iya, itu kasian. Padahal masyarkat pekerjanya itu merupakan orang Kabupaten Sukabumi. Makanya saya bersyukur demonya jadi di sini,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Federasi Serikat Pekerja Textile, Sandang, Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi Mochammad Popon menyatakan, sedikitnya 40.000 buruh dari berbagai perusahaan yang tergabung dalam wadah serikat SP TSK SPSI Sukabumi, telah melakukan aksi demonstrasi ini. Dirinya mengaku, apa yang disampaikan oleh Bupati Sukabumi saat menghadapi para pendemo buruh tersebut, bukan sesuatu yang memuaskan.

“Iya, tapi minimal sedikit dapat mengobati apa yang menjadi tuntutan para buruh saat ini atau keterpihakan Bupati Sukabumi untuk memberi ruang kenaikan upah tahun depan melalui komponen struktur skala upah,” jelasnya.

Menurutnya, kenaikan upah minimun kabupaten ini, dinilai sudah tidak memungkinkan. Lantaran, hal tersebut tidak diperbolehkan oleh pemerintah pusat dan Gubernur Jawa Barat. Untuk itu, dengan adanya struktural skala upah tersebut, terdapat peluang bagi buruh yang bekerja di masing-masing perusahaan untuk kenaikan upah tetap.

“Iya, itu bukan pada insentif, karena untuk insentif sejak dulu sudah ada, karena uang insentif sifatnya boleh dibayar dan boleh tidak. Tapi kalau struktur skala upah itu wajib dibayar setelah disepakati antara pihak serikat pekerja dengan perusahaan,” tandasnya.

Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Hergun Sampaikan Pesan Sederhana Kunci Rumah Tangga Harmonis di Pernikahan Anton Susanto
Pemkab Sukabumi Tegaskan Respons Cepat Aduan Warga, Keterbukaan Informasi Jadi Prioritas
Hergun Jadi Saksi Nikah Relawan Manuk Dadali, Anton dan Laelatu Resmi Menikah di Parungkuda
Fokus Rancang Regulasi, Hergun Minta Kemendagri Bersama Kemensetneg dan BSKDN Rampungkan RPP Desartada dan Penataan Daerah
Disnakertrans Dorong Perlindungan Pekerja SPPG, Ratusan Relawan Diupayakan Masuk BPJS
ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026
Pancasila di Tengah Tantangan Zaman, Pesan Bupati Sukabumi untuk Generasi Muda
DP3A Sukabumi Dorong Generasi Bebas Diskriminasi Melalui Program Cager

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:31 WIB

Hergun Sampaikan Pesan Sederhana Kunci Rumah Tangga Harmonis di Pernikahan Anton Susanto

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:26 WIB

Pemkab Sukabumi Tegaskan Respons Cepat Aduan Warga, Keterbukaan Informasi Jadi Prioritas

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:58 WIB

Hergun Jadi Saksi Nikah Relawan Manuk Dadali, Anton dan Laelatu Resmi Menikah di Parungkuda

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:34 WIB

Disnakertrans Dorong Perlindungan Pekerja SPPG, Ratusan Relawan Diupayakan Masuk BPJS

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:26 WIB

ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026

Berita Terbaru