JURNALSUKABUMI.COM – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sukbumi dan BPJS Kesehatan melakukan perpanjangan kejasama Tahun 2020, Perpanjangan kerjasama pendaftaran ini merupakan prorgam JKN-KIS, bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan segmen Bukan Pekerja (BP) kolektif melalui program donasi, itu dilaksanakan di kantor Baznas Kabupaten Sukabumi, Selasa, (21/01/20).
Ketua Baznas Kabupaten Sukabumi, U. Ruyani mengatakan, melalui perpanjangan kerjasama Baznas Kabupaten Sukabumi mendaftarkan 450 jiwa warga kurang mampu di Kabupaten Sukabumi, khususnya bagi guru ngaji, imam masjid dan ulama untuk menjadi Peserta JKN-KIS.
“Zakat sebagai kewajiban bagi umat islam melalui kerjasama ini juga mempunyai makna lebih. Ini adalah bentuk kepedulian masyarakat untuk saling membantu dan bergotong royong dalam penyelenggaraan JKN-KIS,” katanya.
BACA JUGA : Rumah Disegel Bank Emok, BAZNAS Sukabumi Angkat Bicara Apa Isinya?
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, Yasmine Ramadhana Harahap, didampingi Kepala Kabupaten Sukabumi Niken Udanarti dan Pps. Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan Achmad Sanusi Budi Permana menjelaskan, sesuai amanah Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pasal 11. Bahwa BPJS Kesehatan berwenang untuk melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan Jaminan Sosial.
“Salah satunya adalah Baznas, lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional, yang merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama,” pungkasnya.
Reporter : Ifan
Redaktur : FK Robbi












