JURNALSUKABUMI.COM – Angka kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Sukabumi hingga akhir tahun 2021 ini dinilai menurun. Hal tersebut berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) sejak Januari – Oktober tahun ini.
Sekdis DP3A Kabupaten Sukabumi, dr Titin Malikatun Andadari menjelaskan, saat ini ada penurunan angka kekerasan terhadap perempuan di banding tahun sebelumnya.
Tercatat, pada tahun ini sejak Januari – Oktober 2021 di angka 156 kasus, sementara tahun 2020 mencapai angka 186 kasus dari berbagai jenis kekerasan.
Titin merincikan, dari total kasus tahun ini yaitu jenis kasus kekerasan KDRT 12 kasus dan 5 anak jadi korban, perempuan dewasa 10 orang jumlah 15. korban Seksual 67 kasus korban anak 97, perempuan 4, jumlah 98, Traficking 23, korban anak 1, perempuan dewasa 27 jumlah 28, lainnya 12 kasus korban anak 14 dan perempuan dewasa 1.
“Sedangkan data tahun 2020 Januari – Desember 2020 di antaranya, kasus KDRT 16, perempuan dewasa 5, jumlah 16, kekerasan seksual 83, perempuan dewasa 126, perempuan dewasa 7, jumlah 133, Traficking 28, korban anak 6, perempuan dewasa 25, jumlah 31, lainnya 6, korban anak 6, perempuan dewasa 0 jumlah 6, total jumlah 186 kasus.” terangnya kepada Jurnalsukabumi.com, Kamis (25/11/2021).
Menurutnya, bertepatan pada hari peringatan Internasional Kekerasan Terhadap Perempuan hari ini, ia menilai masih menjadi isu vital DP3A mengenai kekerasan terhadap perempuan kemudian wanita pekerja, kesetaraan gender kemudian berbagai hal yang berkaitan dengan perempuan.
“Perempuan ini masih dianggap sebagai mahluk yang rentan yang baik itu anak maupun perempuan adalah mahluk yang rentan, mahluk yang termarjinalkan dalam pengertian bahwa budaya-budaya kita di masyarakat Indonesia itu masih menganggap teoritis atau gambaran perempuan itu adalah sebagai objek bukan sebagai subjek,” jelasnya.
Padahal sambung Tintin, perempuan mampu memberdayakan diri di berbagai sektor di antaranya pembangunan, ekonomi dan pendidikan. Mereka boleh setara dengan laki-laki dan memiliki peran yang sama sehingga tidak ada lagi yang namanya kekerasan terhadap perempuan.
“Adapun laporan-laporan mengenai perempuan yang bekerja di luar negeri terutama buruh migran, kita masih banyak mendapatkan berita bahwa mereka mendapatkan kekerasan baik secara fisik, tidak mendapatkan gaji, hak-haknya tidak terlindungi atau perempuan yang mendapatkan kekerasan di tingkat rumah tangga, tindak pidana perdagangan orang dan sebagainya,” tandasnya.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Ujang Herlan












