JURNALSUKABUMI.COM – Kasus “bank emok” yang diduga menyegel rumah warga di Kampung/Desa Bojonggenteng RT 06/02, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi rampung.
Penyelesaian berakhir setelah dimediasi oleh pihak Kepolisian Resor Sukabumi di Mapolsek Bojonggenteng, Rabu (22/1/20).
Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Sukabumi Kompol Sigit Rahayudi dan dihadiri Kabag Ops, Kasat Intel, Kapolsek Bojong genteng, Ketua MUI Kecamatan Bojonggenteng, perwakilan ormas Islam, pihak nasabah dan perwakilan Koperasi Simpan Pinjam Dian Mandiri (Diman).
“Dari hasil musyawarah permintaan negosiasi dari nasabah sudah diterima oleh pihak koperasi dengan nominal pembayaran Rp 10 ribu per minggunya. Pembayarannya bisa mendatangi kantor cabang atau dengan cara via transfer,” ujar Ipda Aah Saepul Rohman kepada jurnalsukabumi.com, Rabu (22/1/2020) malam.
Kegiatan simpan pinjam yang mengatasnamakan koperasi tersebut, sambung Aah, sudah tidak ada lagi di wilayah Kecamatan Bojonggenteng.
Sementara itu, pihak koperasi enggan memberikan keterangan terkait permasalahan ini. Perwakilan Koperasi Diman menyangkal bahwa stiker yang dipasang di rumah warga bukan penyegelan.
“Stiker itu hanya untuk memberikan ciri pada rumah yang pemiliknya tidak menyetor tepat waktu,” ungkap perwakilan koperasi yang enggan menyebutkan identitasnya.
Diberitakan, penyegelan oleh lembaga simpan pinjam yang akrab dengan sebutan bank emok itu lantaran, pemilik rumah tak mampu mencicil utangnya sebesar Rp1,5 juta.
Menurut ketua kelompok peminjam, Risma, penyegelan rumah milik nasabah yang belakangan diketahui bernama Koperasi Simpan Pinjam Dian Mandiri (Diman) bernama Titin dilakukan pada Selasa (7/1/2020) lalu.
Dijelaskannya, Titin meminjam uang kepada bank emok dengan nilai Rp 1,5 juta. Dalam perjalannya, Titin belum bisa membayar sisa hutangnya, sehingga dilakukan penyegelan.
“Dari nominal Rp 1,5 juta sudah dicicil sebanyak 11 kali, dengan pembayaran mingguannya sebesar Rp 105 ribu. slsekarang kalau diitung-itung paling sisa hutangnya sekitar Rp400 ribu lagi,” ujarnya.
Titin sempat menegosiasi cicilan utang per minggunya Rp 10 ribu, namun pihak lembaga simpan pinjan itumenolaknya. Ujung-ujungnya permasalahan ini dibawa ke Mapolsek Bojonggenteng.
Reporter: Herwanto
Redaktur: Ujang Herlan












