JURNALSUKABUMI.COM – Jajaran Unit Reskrim Polsek Cibadak Polres Sukabumi membekuk tersangka penipuan dan penggelapan satu unit kendaraan roda empat jenis Suzuki APV dengan nomor Polisi F 1423 OB.
Informasi dihimpun, tersangka berinisial AJP asal Kampung KS. Tubun RT 006 RW 007 Desa Cibuluh, Kota Bogor Utara. Tersangka merupakan eks anggota Polri yang disersi atau PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). AJP berhasil ditangkap di Perum Griya Indah Sentul Bogor pada Senin (15/11) sekitar pukul 15.00 WIB berikut barang buktinya.
“Saya mendapatkan laporan dari korban bahwa ada penipuan dan penggelapan satu unit kendaraan roda empat. Modus terduga pelaku membujuk korban dengan berpura-pura meminjam mobil secara rental selama 1 minggu, kemudian terduga pelaku menggelapkan mobil tersebut secara melawan hak kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban,” kata Panit Reskrim Polsek Cibadak IPDA Sapri Kepada Jurnalsukabumi.com, Selasa (16/11/2021).
Sambung Sapri, atas laporan korban pihaknya langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan dan pengejaran bersama tim Unit Reskrim Polsek Cibadak.
“Terduga pelaku dan barang bukti unit kendaraan roda empat berhasil kita amankan dan atas perbuatannya terduga pelaku melanggar pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP ancaman hukuman empat tahun penjara,” kata Sapri.
Reporter: Ifan | Reporter: Mohammad Noor






