JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Perhubungan dan Karang Taruna Kota Sukabumi menggelar rapat terkait pembahasan pengelolaan eks Terminal Sudirman.
Dalam rapat tersebut dishub menyarankan karang taruna sebagai pengelola eks Terminal Sudirman agar segera mengurus legalitas pengelolaan pasar yang kini dijadikan pusat kuliner di Kota Sukabumi.
Hal itu untuk menghindari isu pungli yang beredar di masyarakat belum lama ini. Karena sebelumnya pengelolaan tempat tersebut merupakan kewenangan dinas perhubungan.
“Jadi eks Terminal Sudirman setelah kita tidak gunakan sebagai terminal, kita serahkan ke Pemda. Namun dalam perjalanan nya karena tidak termanfaatkan, kita mencoba mengusulkan digunakan oleh dishub sebagai area parkir kendaraan dinas kita. termasuk parkir kendaraan online. ,” Kadishub Kota Sukabumi Abdul Rachman.
Namun kebijakan selanjutnya, sambung dia, eks terminal dijadikan pasar penampungan pasar pelita. sehingga secara faktual eks terminal difungsingkan sebagai pusat perdagangan pasar pelita.
“Kenapa kita rapat sekarang, kita meluruskan kembali pungsi eks terminal itu. Karena secara paktual nya selain digunakan eks pasar pelita juga dimanfaatkan oleh karang taruna dengan alasan tidak terurus dan cenderung dijadikan tempat prostitusi . Sekarang kita membahas kewenangan pengelolaan eks terminal ini,” kata dia
Apalagi sehubungan saat ini pembangunan pasar pelita sudah selesai, pihak pengembang ingin membongkar kembali aset yang dimiliki oleh mereka. Sehingga, untuk pemafatan aset itu harus segara mengurus ijin legalitasnya.
“Karena secara faktual digunakan untuk perdagangan tidak kepetingan perhubungan jadi kita menyarankan, supaya diserahkan kembali ke pemerintah daerah. Sehingga karang taruna jika ingin tetap mengelola aset itu harus mengurus legalitasnya,” kata dia.
Lanjut dia jika karang taruna sepakat, apalagi mereka hanya memanpaatkan kondisi yang ada pihaknya menyarankan, aspek pemanpaatan oleh karang taruna harus dilegalkan dengan menempuh aspek administrasi dengan melakukan pengajuan ke pemerintah daerah. Sehingga jelas pungsinya dan tidak liar.
“Jadi kebijakan nya ada di Pemda Kota Sukabumi akan diserahkan ke Dinas mana sesuai dengan tupoksi nya. Sambil berjalan karena ini aset perhubungan kita akan menempatkan petugas, karena nanti dibongkar kita tempatkan sebagai pengawasan eks terminal.Karena legalitas nya setelah selesai itu masih dinas perhubungan,” imbuhnya.
Sementara itu dia pun menambahkan. Pihaknya tidak keberatan jika tempat itu nantinya akan terus digunakan sebagai pasar. Hanya saja jangan sampai tempat itu terbengkalai dan tidak terurus.
“Kemudian jika diserahkan kembali ke Dishub, nanti kita akan coba pengajian ulang. Karena memang dari pengajuan sudah berubah pungsi nya yaitu untuk pusat perdagangan. Jadi nanti apakah masih relevan digunakan untuk lahan parkir kendaraan online atau tidak nanti akan ada penilaian dari instansi lain,” tandasnya.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Mohammad Noor












