Sekda Kabupaten Sukabumi Imbau Perusahaan Patuhi Aturan CSR!

Kamis, 14 Oktober 2021 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, mengimbau kepada seluruh perusahaan agar melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR), sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk mendongkrak tingkat kesejahtraan masyarakat.

Hak itu disampaika Sekda saat menghadiri Rapat Kerja Komisi II yang membahas perihal Pembahasan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Kemitraan dan Bina Lingkungan (TJSPKBL) di Aula dinas perhubungan rabu (13/10).

“Tanggung jawab sosial perusahaan adalah komitmen untuk berperan serta membangun ekonomi berkelanjutan baik itu perusahaan sendiri atau komunitas maupun masyarakat. Tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat dibidang sosial, pendidikan kesehatan, bina lingkungan, daya beli masyarakat, infrastruktur pedesaan serta bina keagamaan,” kata Ade.

Sekda menyebutkan terkait TJSPKBL ada dua Keputusan Bupati yaitu mengenai Tim Fasilitasi dan Forum Tanggung Jawab Sosial Lingkungan.

“Dalam hal ini pemerintah daerah sudah mensosialisasikan kepada perusahaan yang ada di kabupaten Sukabumi baik itu secara langsung maupun bersurat,” jelasnya.

Lanjut Ade, CSR merupakan kewajiban perusahaan, maka sepatutnya seluruh perusahaan melaksanakannya sesuai aturan dan Perundang undangan

Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan Kemitraan dan Bina Lingkungan serta Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 2 Tahun 2020 tentang perusahaan Umum Daerah Agribisnis, perlu di sosialisasikan kepada perusahaan dan masyarakat baik langsung ataupun tidak langsung.

Sementara itu,.Wakil ketua DPRD Yudi Suryadikrama menegaskan, di Kabupaten Sukabumi tidak boleh ada perusahaan yang tidak menjalankan peraturan daerah yang mengatur tentang CSR.

“Perda terkait CSR digagas untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat. Karena program CSR harus sesuai dengan program Pemkab Sukabumi yang memiliki 47 Kecamatan 381 Desa dan 5 kelurahan. Kontribusi terhadap pembangunan yang berkelanjutan ini sangat bermanfaat bagi lingkungan,” tandasnya.

Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

327 Pejabat Pemkab Sukabumi Dilantik, Bupati Asep Japar Tantang Birokrasi Buktikan Kinerja
Perbaikan Jalan Dikebut, Akses Tanjungsari-Bojongtipar Jadi Penggerak Ekonomi Jampang Tengah
Wabup Andreas Sebut Pramuka Jadi Wadah Strategis Membangun Karakter Generasi ‎
Konflik Nelayan Ujunggenteng Mereda, DPRD Sukabumi Dorong 12 Aturan Dipatuhi
Dorong Pemilih Cerdas Pemilu 2029, Heri Gunawan dan KPU Kota Sukabumi Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik
Gelar Sosialisasi Pemilih Berkelanjutan di Nyalindung, Heri Gunawan Dorong Masyarakat Jadi Pemilih Cerdas
Sampaikan Pesan Bung Karno, Ono Surono: Bangsa yang Kuat Terlahir dari Ibu Hebat
Gelar Sosialisasi ATR/BPN di Nyalindung, Heri Gunawan Dorong Percepatan PTSL dan Reforma Agraria

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:07 WIB

327 Pejabat Pemkab Sukabumi Dilantik, Bupati Asep Japar Tantang Birokrasi Buktikan Kinerja

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:25 WIB

Perbaikan Jalan Dikebut, Akses Tanjungsari-Bojongtipar Jadi Penggerak Ekonomi Jampang Tengah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Wabup Andreas Sebut Pramuka Jadi Wadah Strategis Membangun Karakter Generasi ‎

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Konflik Nelayan Ujunggenteng Mereda, DPRD Sukabumi Dorong 12 Aturan Dipatuhi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Dorong Pemilih Cerdas Pemilu 2029, Heri Gunawan dan KPU Kota Sukabumi Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik

Berita Terbaru

Pendidikan

UMMI Edukasi Warga Hegarmulya Cegah Stunting dan Kembangkan UMKM

Senin, 10 Agu 2026 - 14:58 WIB