Bupati Sukabumi Digugat, Soal Pilkades Caringin Kecamatan Cisolok

Rabu, 15 Januari 2020 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019, menyisakan permasalahan hingga ke meja hijau di Pilkades Caringin, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Proses hukum perdata dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Nomor Perkara 27/Pdt.G/2019/PN Cbd, penggugat Subyati Sofyana dan tergugat I Panitia Pilkades Ajat Setiawan , tegugat II BPD Encep Nurjana dan tergugat III Bupati Sukabumi Marwan Hamami.

Proses gugatan masuk tahap mediasi berakhir deadlock, Hakim mediasi Soni Nugraha, kuasa hukum penggugat Makki Yuliawan, sementara kuasa hukum tergugat III dari pengacara negar Kejaksaan Negeri Cibadak Sunandar Pramono, mediasi digelar di ruang sidang PN Cibadak, Palabuhanratu, Rabu (15/01/20).

Kuasa Hukum Penggugat Makki Yuliawan mengatakan, hasil dari mediasi memang deadlock, meski sebelumnya penggugat sempat melayangkan surat somasi ke Bupati Sukabumi. Namun tidak memberikan respon atau jawaban.

” Adapun materi gugatan yakni menyatakan perbuatan terguat I memerintahkan penambahan waktu dalam proses pemungutan suara selama 30 menit, selanjutnya diluar forum resmi yang dihadiri kedua para calon dan tidak ada berita acara, serta dengan memasukkan pemilih yang tidak ada secara fisiknya tapi ada dalam absensi kehadiran dan ikut mencoblos ini sudah termasuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” ungkap Makki, kepada jurnalsukabumi.com.

Menurut Makki, untuk tergugat III Bupati Sukabumi Marwan Hamami, dengan tuntutan menyatakan perbuatan tergugat III, melalui aparat kecamatan yang tidak bertindak untuk menyelesaikan keberatan dari penggugat atas indikasi kecurangan dalam pemilihan Pilkades Caringin adalah sudah termasuk  perbuatan melawan hukum.

” Kami meminta kepada Tergugat III, untuk menunda penetapan hasil Pemilihan Desa Caringin tanggal 17 November 2019 lalu,” katanya.

Srmentara itu, Mediator PN Cibadak Soni Nugraha mengatakan, perkara gugatan masuk pada tanggal 4 Desember 2019,
Nomor Perkara27/Pdt.G/2019/PN Cbd, tahap perkara gugatan sejak tanggal 2 Januari 2020 proses mediasi. Hingga berakhir deadlock.

“Memang untuk mediasi berakhir buntu, sehingga dilanjutkan peridangan nantinh,” katanya.

Reporter : FK Robbi
Redaktur : Jondigos

Berita Terkait

Maling Motor Siang Bolong, Pria Diamuk Massa di Warungkiara
Hergun Sosialisasikan Program Strategis ATR/BPN di Cisolok Sukabumi
Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana
8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
Momentum K3 Sedunia, Polres Sukabumi Perkuat Soliditas Jelang May Day
Kasus Food Tray MBG Disidangkan, Terdakwa: Ini Sengketa Bisnis, Bukan Pidana
Kasus Food Tray MBG Bergulir, Kuasa Hukum Nilai Eksepsi Terdakwa Tidak Memenuhi Unsur Pidana
Tasyakuran HBP ke-62, Lapas Sukabumi Tegaskan Komitmen Kerja Nyata dan Pelayanan Prima

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 18:35 WIB

Maling Motor Siang Bolong, Pria Diamuk Massa di Warungkiara

Kamis, 30 April 2026 - 14:15 WIB

Hergun Sosialisasikan Program Strategis ATR/BPN di Cisolok Sukabumi

Rabu, 29 April 2026 - 20:14 WIB

Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana

Selasa, 28 April 2026 - 21:41 WIB

8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 15:17 WIB

Momentum K3 Sedunia, Polres Sukabumi Perkuat Soliditas Jelang May Day

Berita Terbaru

HEADLINE

Maling Motor Siang Bolong, Pria Diamuk Massa di Warungkiara

Kamis, 30 Apr 2026 - 18:35 WIB

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777