JURNALSUKABUMI.COM – Aksi demonstrasi sejumlah mahasiswa dan serikat petani di depan Kantor Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sukabumi, dibubarkan paksa polisi, Jumat (24/9/2021).
Unjuk rasa gabungan tersebut dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya dan Serikat Petani Indonesia (SPI) tepatnya di Jalan Suryakencana, Kelurahan/ Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, sekira pukul 13.30 WIB, Jumat (24/9/2021).
Pantauan jurnalsukabumi.com, puluhan mahasiswa mulai berdatangan menggunakan kendaraan mobil komando dengan menggenggam pengeras suara untuk melontarkan aspirasinya secara bergantian di depan Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi.
Dalam Orasi itu Nampak, Ketua GMNI, Anggi Fauzi perwakilan dari massa mahasiswa dan dilanjutkan oleh Rozak Daud perwakilan dari SPI. Mereka mendesak BPN menyelesaikan permasalahan persengketaan tanah yang ada di Kabupaten Sukabumi.
Kericuhan pun terjadi akibat aksi tersebut dinilai belum mengantongi izin. Wakapolres Sukabumi Kota, Kompol Wisnu Pradana mengungkapkan, tepat pukul 13.54 WIB pihaknya memberikan peringatan pertama kepada para pengunjuk rasa untuk membubarkan diri karena dinilai tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan unjuk rasa tesebut.
Kemudian, pada pukul 13.55 WIB Wakapolres kembali memberikan peringatan kedua. Lalu, hingga pada pukul 14.00 WIB memberikan peringatan ketiga sekaligus memaksa mundur para pengunjung rasa untuk membubarkan diri.
Aksi saling dorong terjadi pada saat polisi memaksa mundur sehingga sempat ada kericuhan antara massa dengan polisi.
“Karena imbauan tidak diindahkan, kami dengan terpaksa membubarkan aksi tersebut dan pengunjuk rasa mundur memenuhi Jalan Suryakencana,” ujar Wisnu kepada wartawan.
Namun, ada sebagian massa yang masih bertahan dan meminta kepada polisi untuk melepaskan dua temannya yang diamankan petugas saat pembubaran.
Lanjut dia, proses negoisasi pun terjadi hingga perwakilan 3 orang dari massa pengunjuk rasa berdialog dengan polisi, sementara yang lainnya membubarkan diri.
“Kami sangat mengapresiasi bahwa aspirasi adalah hak dari semua masyarakat. Namun kondisi sekarang sedang masa PPKM dimana kami juga sedang berusaha keras untuk menekan laju peningkatan Covid-19,” jelasnya.
Wisnu menegaskan, oleh karena itu tadi sudah disampaikan tiga peringatan untuk membubarkan diri. Namun sangat disayangkan kami sudah menyampaikan tiga peringatan yaitu kegiatan tersebut tidak memeliki izin, kegiatan tersebut dalam masa PPKM dimana orang tidak boleh berkerumun.
“Adapun mahasiswa yang diamankan aparat sudah dikembalikan kepada rekan mahasiswa lainnya,” tutup Wisnu.
Sementara itu perwakilan dari SPI, Rozak Daud menyayangkan dengan adanya pembubaran paksa aksi terase sehingga terjadi kericuhan.
“Kita bicara polisi yang benar atau kita yang benar, tapi yang pasti seharusnya polisi karena jumlah massa kita sedikit, bisa menjaga jarak tanpa harus dibubarkan,” singkat Rozak Daud kepada wartawan.
Reporter: Azis/ Rizky | Redaktur: Ujang Herlan












