JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi,mengungkap sindikat kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang terjadi di dua lokasi di wilayah hukumnya.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedi Darmawansyah, pada saat konferensi pers di Gedung Presisi Command Center mengatakan, pengungkapan itu terjadi di dua lokasi berbeda. Yakni hasil laporan polisi (LP) Polsek Cicurug dan Polsek Palabuhanratu. Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu ditetapkan sebagai DPO.
“Masing-masing sepeda motor hasil curiannya dijual kembali oleh tersangka dengan nilai Rp 2 juta per unit,” ujar Kapolres, Senin (20/9/2021).
Untuk lokasi wilayah Cicurug, polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial JS (25) residivis dan AR (25), namun AM (25) Warga Desa Nyangkowek, kecamatan Cicurug dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara barang bukti yang diamankan satu unit kendaraan roda dua, handphone dan satu set kunci leter T.
“Tersangka JS bersama dengan AM melakukan aksi pencurian dengan cara tersangka JS menunggu disekitar TKP, sedangkan tersangka AM (DPO) masuk kedalam halaman rumah dan mengambil satu unit kendaraan roda dua merek Honda Vario biru, setelah itu menjual ke AR,” terangnya
Sementara lokasi kedua sektor Pelabuhanratu, satreskrim menangkap satu pelaku berinisial MY alias Someng (43), warga kecamatan Ciracap. Dirinya melancarkan aksinya di Pantai Wisata Gado Bangkong dengan cara merusak rumah kunci sepeda motor tersebut.
“Dari aksi ini kami mengamankan satu buah STNK, satu unit sepeda motor, satu tas ransel gendong, satu buah notebook, dua buah gagang konci leter T, 14 mata kunci, dan satu buah kunci magnet untuk membuka penutup ganda kunci kontak sepeda motor,” tuturnya
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila menerangkan modus tersangka melakukan curanmor dengan merusak mata kunci motor dengan menggunakan kunci letter T.
“Sasaran tersangka tidak hanya pada sepeda motor yang terparkir di luar rumah tetapi juga pada sepeda motor yang ada di dalam rumah yang tergembok,” ujar Rizka
Lebih lanjut kasat menjelaskan bahwa belasan anak kunci letter T tersebut terdiri dari untuk membuka kunci sepeda motor dan juga gembok pagar rumah.
“Dalam melakukan aksinya tersangka tidak membutuhkan waktu lama, kurang dari 10 detik tersangka sudah berhasil membuka kunci dan membawa kabur sepeda motor hasil curiannya,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mohammad Noor












