JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi menetapkan satu orang tersangka tindak pidana pencurian tas pegawai Puskesmas Simpenan, Kecamatan Simpenan, yang terjadi pada hari Rabu (15/9/2021) lalu. Tersangka berinisial RR (28) terancam hukuman lima tahun penjara.
RR ditangkap anggota Polsek Cisaat Polres Sukabumi tanpa perlawanan. Penangkapan RR merupakan pengembangan kasus dari terciduknya satu orang lain yang awalnya diduga termasuk komplotan pencuri.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara selama lima tahun, dan dalam kasus ini yang diamankan satu tersangka, sedangkan untuk kedua anak yang di bawah umur tersebut hanya sebagai saksi,” ujar AKBP Dedi Darmawansyah, Kapolres Sukabumi, dalam press rilis, Senin (20/9/2021).
Pencurian yang dilakukan RR menghebohkan para petugas Puskesmas Simpenan. Aksinya terekam jelas oleh kamera CCTV.
Apesnya, sepeda motor yang ditunggangi teman pelaku mengalami kecelakaan. Salah seorang teman pelaku pun sempat diamankan saat ditangani oleh petugas medis Puskesmas Bantargadung.
Dedi menjelaskan modus yang dijalankan pelaku. RR meminta tolong dua orang anak di bawah umur untuk mengantarnya ke kawasan wisata Geopark Ciletuh.
Saat melewati Puskesmas Simpenan, tersangka meminta putar arah kepada kedua anak di bawah umur tersebut.
Melihat situasi puskesmas yang sepi, RR masuk dan mengambil tas yang berada di meja pelayanan.
“Kepada kedua anak di bawah umur yang mengantarnya (termasuk yang jatuh dan sempat ditangani di Puskesmas Bantargadung,red ), tersangka mengatakan akan mengambil perban untuk kakinya yang luka. Dan ketika sampai di ruangan Puskesmas tersangka mengambil tas yang ada di meja pegawai Puskesmas,” terangnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mohammad Noor






