JURNALSUKABUMI.COM – Puluhan sopir angkutan kota (angkot) jurusan Cisaat-Kadudampit melakukan aksi mogok dan memarkir kendaraannya di halaman Alam Raya, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, selasa (27/7/2021). Para sopir menuntut kenaikan tarif.
Ketua Organisasi Kendaraan (Organda) Cabang Kadudampit, Aris, mengatakan para sopir menuntut kenaikan tarif dari Rp 4.000 menjadi Rp 5.000.
“Para sopir minta agar Pemerintah menurunkan harga BBM pertalite turun dan harga BBM jenis Premium ke harga awal Rp 6.500 serta tarif penumpang jarak jauh dekat dengan tarif yang sama,” katanya.
Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Asep Soemantri, menambahkan berkaitan kenaikan tarif yang dituntut oleh para supir angkot jurusan Cisaat – Kadudampit, sudah diantisipasi dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Sukabumi. SK dibuat setelah ada pertemuan yang menyepakati tidak adanya kenaikan tarif.
“Jadi aspirasi yang disampaikan oleh para supir angkot tersebut menuntut untuk menaikan tarif angkot itu sudah sesuai dengan SK Bupati Sukabumi,” jelasnya.
Dengan begitu, sambung dia, setelah pihaknya melakukan dialog, para supir angkot menyepakati tarif angkit tidak akan naik sesuai dengan SK Bupati Sukabumi lantara yang tertulis dalam SK Bupati, Dishub tidak mengatur tarif jarak jauh dan dekat akan tetapi hanya tarif asal tujuan saja.
“Dishub berharap setelah aksi ini dengan melakukan musyawarah dan menyepakati agar para supir angkot menjalani aktivitasnya kembali wajib angkot tidak ada mogok lagi kasihan masyarakat yang akan melakukan aktifitas dengan menggunakan jasa angkutan umum,” tandasnya.
Turut hadir Aparat Polres Sukabumi Kota Kasat Intel AKP Sonson, Kapolsek Kadudampit Iptu Agus S dalam pengamanan aksi mogok para supir angkot dan memantau para aksi mematuhi protokol kesehatan.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Mohammad Noor












