JURNALSUKABUMI.COM – Pemerintah Kota Sukabumi menggelar diskusi bersama Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sukabumi Raya. Diskusi membahas pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Sukabumi.
Diskusi yang mengambil tema ” Efektivitas Kebijakan PPKM Darurat Untuk Menekan Penyebaran Covid -19 di Kota Sukabumi,” dilaksanakan secara virtual tersebut dilaksanakan di Ruang Vicon Balaikota Sukabumi.
Dalam Kesempatan tersebut Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, menyampaikan bahwa PPKM Darurat yang dilaksanakan di Kota Sukabumi dengan mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri, Keputusan Gubernur Jabar, Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Keputusan Wali Kota Sukabumi, dan Surat Edaran Wali Kota Sukabumi.
“PPKM Darurat dilaksanakan Pemerintah Pusat termasuk Pemerintah Kota Sukabumi karena pada saat itu kondisi kasus Covid -19 di Jawa dan Bali termasuk di Kota Sukabumi sedang mengalami peningkatan kasus dan kematian serta tingginya BOR Rumah Sakit,” ujarnya.
Dia menjelaskan, tren kasus terkonfirmasi, kematian dan Bor di Minggu ke -2 ada penurunan. Angka kesembuhan Covid -19 sebelum dilakukan PPKM Darurat mencapai 70-79%, setelah diberlakukan PPKM Darurat per tanggal 23 Juli 2021 mencapai 81,4%, kasus aktif tanggal 23 Juli 2021 15,4% , Sebelum di berlakukan PPKM Darurat rata -rata 17-20%.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Mohammad Noor












