JURNALSUKABUMI.COM – Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi di Jalan Raya Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, dipadati para pemohon pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), Jumat (23/4/21).
Mereka datang berbondong – bondong memadati ruang kantor bidang pelayanan dan perizinan untuk mendapatkan NIB sebagai syarat pengajuan modal Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021.
” Warga yang akan mengajukan BPUM harus lebih dulu membuat NIB sebagai tanda pengesahan dari pemerintah melalui DPMPTSP,” kata Akhsan Bratadireja, Kabid Pelayanan dan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi kepada jurnalsukabumi.com.
Terjadinya kerumunan dan terkesan mengabaikan protokol kesehatan, kata Akhsan, menjadi sesuatu yang sulit dihindari. Akhsan menyebut hal itu dilakukan warga untuk bertahan hidup.
Padahal, sebelumnya pihak DPMPTSP Bidang Pelayanan dan Perizinan (Yanjim) telah mengimbau melalui pemberitahuan tertulis dan secara lisan agar warga menaati protokol kesehatan.
“Kami sudah menyampaikan imbauan itu kepada warga agar tetap tertib dan menegakan protokol kesehatan. Namun mereka berdalih melakukan itu karena persoalan isi perut,” ujarnya.
Perizinan itu lanjut dia berbasis risiko yang terdiri dari risiko tinggi, sedang dan rendah. Perizinan NIB termasuk kepada kategori risiko rendah.
Secara harfiah kata dia, NIB itu adalah tanda pengesahan. Dulu di kenal dengan Surat Izin Usaha Perdagangan – Tanda Daftar Perusahaan (SIUP – TDP). Kalau sekarang menggunakan istilah Online Single Submission (OSS) atau One Stop System.
” Zaman globalisasi saat ini, pola kerja sudah serba online. Pembuatan NIB saat ini masuk menggunakan sistem konvensional. Ke depan para pelaku usaha tidak harus cap gidig,” kata Akhsan.
Bidang pelayanan dan perizinan terangnya, merupakan frontline dari bidang – bidang lainnya. Padahal di DPMPTSP terdapat bidang – bidang lain yang bekerja secara holistik.
” Orang tahunya, di DPMPTSP itu hanya mengurusi pelayanan dan perizinan. Padahal didalamnya ada juga bidang investasi dan penanaman modal serta bidang pengawasan dan pengendalian,” pungkasnya.
Ditemui terpisah, seorang warga, Abdulloh Makhrus warga Kampung Tipar RT 46 RW 10 Desa Cibolang Kaler,.Kecamatan Cisaat, terpaksa mengantre karena dia memerlukan NIB untuk melengkapi persyaratan pengajuan BPUM.
” Saya terpaksa berpanas – panasan karena membutuhkan surat NIB. Kalau tidak ada NIB, pengajuan saya tidak bisa diproses. Jadi kesempatan saya untuk.mendapatkan modal usaha pupus sudah,” pungkasnya.
Reporter: Usep Mulyana | Redaktur: Mohammad Noor












