JURNALSUKABUMI.COM – Buruh yang tergabung dalam serikat Gabungan Buruh Seluruh Indonesia (GBSI) lakukan mediasi bersama jajaran PT Gunung Salak (GS), Rabu (21/4/2021).
Langkah tersebut menyusul lantaran PT Gunung Salak (GS) pabrik garmen yang beralamat di Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi itu telah memberhentikan lima orang buruh karena habis kontrak.
“Intinya kita ingin mereka semua dipekerjakan kembali dan hak-hak terkait THR juga diberikan,” ujar Sekertaris GBSI, Didit Kurniawan kepada Jurnalsukabumi.com.
“Mereka yang diberhentikan ini sudah bekerja lebih dari satu tahun. Bahkan bagian masing-masing memintaan mereka untuk bekerja kembali,” terangnya.
Ia juga menyayangkan tindakan perusahaan yang mengingkari perjanjian hasil mediasi sebelumnya yang akan mempekerjakan kembali para buruh tersebut.
“Bahkan merka yang dijeda 45 hari dan dijanjikan masuk kembali tanggal 18 April 2021. Namun perusahaan sudah mengingkari komitmennya sendiri, karena tidak memperkerjakan lagi,” tuturnya.
Akibat permasalahan tersebut, Didit menerangkan akan segera melakukan aksi unjuk rasa di halaman perusahaan tersebut.
“Rencananya besok kita akan lakukan aksi dan menutup akses pabrik,” tandasnya.
Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan PT GS terkait permasalahan ini.
Reporter: Syahrul | Redaktur: Ujang Herlan












