JURNALSUKABUMI.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Kabupaten Sukabumi, terus berupaya menyelamatkan nelayan Palabuhanratu, yang terkena masalah lantaran diduga menabrak SE Plt. Dirjen Perikanan Tangkap Tanggal 26 November 2020 Nomor :B.2281 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP).
Hal tersebut terlihat dari surat yang dilayangkan oleh DPC HNSI Kabupaten Sukabumi kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Komisi IV DPR RI, untul memfasilitasi audensi dengan Kementrian Kelautan dan Perikanan. Pada 1 April 2021 lalu.
Dalam surat tersebut DPC HNSI Kabupaten Sukabumi menjabarkan tentang prihal yang terjadi terhadap nelayan di Sukabumi.
Program budidaya Lobster untuk meningkatkan nilai tambah BBL yang dicanangkan Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) belum menyentuh Kabupaten Sukabumi, percontohan budidaya Lobster sebagai tolak ukur keberhasilan budidaya Lobster juga belum ada.
Ketua DPC HNSI Kabupaten Sukabumi Dede Ola mengatakan, terus berusaha meredam keresahan nelayan untuk tidak melakukan tindakan yang melawan hukum.
“Namun upaya kami tidak membuahkan hasil karena menyangkut kebutuhan ekonomi dan keberlangsungan hidup yang mendesak, terlebih disaat pandemi Covid-19 ini banyak nelayan yang menggantungkan hidupnya dari BBL,” tulis Dede dalam surat tersebut
Lanjut Dede, Perubahan perilaku dari menangkap BBL dengan penghasilan harian menjadi pembudidaya dengan penghasilan bulanan bahkan tahunan, memerlukan edukasi dan waktu yang cukup lama, sarana dan prasarana yang dibutuhkan memerlukan biaya tinggi.
Lebih lanjut Dede, Undang Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, pasal 1 menyatakan Perlindungan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam adalah segala upaya untuk membantu Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman, Pasal 3 menyatakan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam bertujuan untuk.
“Menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha, Memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan, Meningkatkan kemampuan dan kapasitas Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, menguatkan kelembagaan dalam mengelola sumberdaya Ikan dan sumberdaya kelautan serta dalam menjalankan usaha yang mandiri, produktif, maju, modern, dan berkelanjutan; dan mengembangkan prinsip kelestarian lingkungan, Menumbuh kembangkan sistem dan kelembagaan pembiayaan yang melayani kepentingan usaha, Melindungi dari risiko bencana alam, perubahan iklim, serta pencemaran, Memberikan jaminan keamanan dan keselamatan serta bantuan hukum,” katanya.
Jika melihat pada kondisi saat ini, nelayan penangkap BBL yang terdaftar secara resmi di Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia berjumlah 3.660 Orang, Jumlah Lobster Indukan yang telah dilepasliarkan (restocking) berjumlah 3.869 ekor, Jumlah Produksi BBL berdasarkan SKAB yang telah dikeluarkan jenis pasir dan jenis mutiara adalah sebanyak 14.098.038 ekor, Nilai Produksi BBL Rp. 148.734.805.474.- (49 % dari Nilai Produksi Perikanan Tangkap)., Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari produksi BBL Rp521.711.550 (72% dari total PAD) dari sejak awal dilegalkan sampai dengan diberhentikan sementara atau tidak lebih dari waktu 5 bulan dan Budidaya Lobster di Kabupaten Sukabumi berjumlah 5 unit, jumlah BBL yang dibutuhkan 1 Juta ekor pertahun dan jumlah tenaga kerja yang terserap di sektor budidaya Lobsterhanya 50 orang
Dengan adanya SE Plt. Dirjen Perikanan Tangkap Tanggal 26 November 2020 Nomor :B.2281 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) maka Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi mengadakan sosialisasi penghentian penerbitan Surat Keterangan Asal Benih (SKAB) sehingga tidak ada aktifitas penangkapan BBL.
Aktifitas penangkapan BBL berhenti hanya sementara, karena hasil tangkapan ikan sangat menurun dan melihat kenyataan potensi BBL yang melimpah serta terdesak kebutuhan ekonomi dan demi keberlangsungan hidup, maka nelayan memulai menangkap BBL dimasa transisi ketetapan hukum, tetapi tindakan tegas dari Kepolisian atas permintaan Menteri Kelautan dan Perikanan menjadikan nelayan resah, nelayan merasakan bencana ditengah anugerah BBL yang melimpah.
Menurutnya, Nelayan dalam usaha penangkapan BBL karena keahliannya maka tidak memerlukan petunjuk teknis, sarana dan prasarana, nelayan memerlukan kebijakan yang tidak menyulitkan usaha menangkap BBL.
“Kami berharap Penghentian ekspor BBL dan Program usaha budidaya Lobster selaras dengan amanat UU Nomor 7 tahun 2016, apabila petunjuk teknis, sarana dan prasaran budidaya Lobster serta jaminan usaha budidaya Lobster belum disediakan oleh pemerintah, maka akan bertentangan dengan UU No. 7 tahun 2016, dan bertentangan dengan program pemerintah yaitu pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya
Masih kata Dede, Berdasarkan uraian tersebut pihaknya mohon kepada Ketua DPR RI dan Komisi IV DPR RI, untuk memfasilitasi dan mendampingi DPC HNSI Kabupaten Sukabumi untuk beraudensi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan agar bisa menyampaikan secara rinci tentang potensi wilayah Perikanan Kabupaten Sukabumi.
“Kondisi nelayan dan dampak dari diberhentikannya ekspor BBL yang sangat meresahkan nelayan Kabupaten Sukabumi serta mencari solusi bersama yang bisa diaplikasikan kepada nelayan Kabupaten Sukabumi. Kami yakin didalam kelestarian itu ada kesejahteraan,” bebernya.
Reporter: Ruslan AG | Redaktur: FK Robbi











