JURNALSUKABUMI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menggelar Sidang Paripurna Pengambilan Sumpah dan Peresmian Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu sisa masa jabatan tahun 2019 – 2024, Senin, (12/10/21).
Pada sidang paripurna tersebut, Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamaludin mengambil sumpah Dede Furqon dari fraksi PDI Perjuangan sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi, menggantikan almarhum Tatan Kustandi.
Pada sidang paripurna itu dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kota Sukabumi, Wakil Wali Kota Sukabumi, Andri Setiawan Hamami.
“Pengganti antar waktu merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan anggota DPRD Kota Sukabumi,” kata Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman, dalam sambutanya.
Ia berharap dalam pelantikan itu agar Pemerintah, DPRD, dan pemangku kepentingan lainnya, dapat bekerja sama untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
“Semoga dengan pelantikan ini semakin membuat kesejahteraan bagi masyarakat,” harapnya.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: FK Robbi












