JURNALSUKABUMI.COM – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Sukabumi bekerjsama dengan Baznas Provinsi Jawa Barat, serahkan bantuan usaha kepada 23 pelaku usaha kecil yang terdampak pandemi Covid-19.
Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Muchtar Ubaedillah mengatakan, 23 penerima manfaat yang berasal dari 21 kelurahan yang berada di tujuh kecamatan Kota Sukabumi. Para pelaku usaha ini masing-masing mendapatkan bantuan sebesar Rp1.500.000.
“Kami hanya memfasilitasi para pelaku usaha kecil ini karena bantuannya dari Baznas Provinsi Jawa Barat. Saat ini, bantuan semuanya sudah disalurkan totalnya keseluruhan sebesar Rp. 34.500.000,” kata dia kepada wartawan, Jum’at (09/04/21).
Lanjut dia, sejak Maret lalu Baznas Kota Sukabumi sudah melakukan penjaringan para calon penerima manfaat dan hasilnya 23 pelaku usaha sudah lulus verifikasi administrasi dan faktual.
“Setelah dilakukan verifikasi Baznas langsung mengirimkan datanya kepada Baznas Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.
Menurutnya, penyaluran bantuan untuk para pelaku usaha kecil ini akan dilakukan hingga November 2021 mendatang.
“Alhamdulillah awal April ini sudah dapat kami salurkan sampai November untuk merealisasikan sembilan program jaring pengaman sosial terdampak Covid-19 baik pada bidang ekonomi, kesehatan, ketenagakerjaan, pendidikan, keagamaan yang semua anggaran dan kuota ditetapkan dari Baznas Provinsi Jabar,” tandasnya.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: FK Robbi












