JURNALSUKABUMI.COM – Sejumlah awak media, baik online, cetak maupun televisi yang bertugas di Sukabumi memadati kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi di Jalan Raya Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Selasa (6/04/2021).
Pantauan jurnalsukabumi.com, sejak pagi sekitar pukul 08.00 WIB mereka sudah datang dan siap meliput. Kekinian, ternyata mereka hendak meliput sidang vonis terhadap belasan terdakwa kasus sabu-sabu seberat 402 kilogram senilai Rp480 miliar.
Agenda vonis sendiri yakni terhadap 13 orang terdakwa ditambah 1 terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Sidang kali ini menjadi bahan atensi kita (awak media, red) di Sukabumi untuk menyaksikan/monitor secara langsung datang ke Kejari Kabupaten Sukabumi dengan agenda vonis terhadap 13 orang terdakwa ditambah 1 terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)” kata Apit Haeruman, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sukabumi Raya sekaligus kontributor Metro TV.
Hingga pukul 14.13 WIB, sejumlah awak media dan aparat kepolisian masih berjaga-jaga di area Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Begitupun di PN Kabupaten Sukabumi yang berlokasi di Kompleks Jajaway. Hampir semua awak media menyaksikan jalannya proses sidang vonis yang dihelat secara daring tersebut.
Reporter: Ifan | Redaktur: FK Robbi












