JURNALSUKABUMI.COM – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R Syamsudin SH Kota Sukabumi melaksanakan vaksinasi sejumlah kantor publik yakni Bank BJB Cabang Sukabumi dan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Pekan lalu.
Pelaksanaan vaksinasi sendiri di pusatkan di Gedung Central Diagnostic Lt. II, RSUD R Syamsudin SH. Tampak hadir sejumlah pimpinan, karyawan dan pegawai Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
Direktur RSUD R. Syamsudin, dr. Bahrul Anwar, MKM mengatakan, sesuai petunjuk teknis yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan, Nomor HK.02.02/4/1/2021, para penerima vaksin harus melewati beberapa tahapan mulai dari registrasi dan proses screening untuk memastikan kondisi kesehatan tubuh
“Jika dinyatakan lolos screening, penerima vaksin akan langsung divaksinasi Covid-19. Selanjutnya penerima vaksin diharuskan menunggu selama 30 menit untuk diobservasi guna mengantisipasi adanya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIP),”ungkapnya, kepada jurnalsukabumi.com, (21/03/21).
Menurut Bahrul, sasaran penerima vaksin ini ditujukan untuk pelayanan publik meliputi pelayanan di perbankan, yakni Kejaksaan, kecamatan, kelurahan, Satpol PP, BPBD, Pemadam Kebakaran dan dari unsur TNI/Polri.
“Untuk area publik memang kita dahulukan karena setiap harinya mereka selalu memberikan pelayanan dan bertemu langsung dengan masyarakat. Lalu nanti juga Dispendukcapil maupun dinas-dinas lain yang pelayanan itu akan kita dahulukan,” jelasnya (Adv).












