Mantan Hakim MA Dihadirkan, Sidang Lokasi Sengketa “Tanah Legenda” di Sukabumi Batal Digelar

Senin, 9 Desember 2019 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Mahkamah Agung, Atja Sandjaja dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang sengketa lahan PT Zhong Min dengan PT Kemilau Rejeki di PN Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Foto: Irfan Rifaudin

i

Hakim Mahkamah Agung, Atja Sandjaja dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang sengketa lahan PT Zhong Min dengan PT Kemilau Rejeki di PN Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Foto: Irfan Rifaudin

JURNALSUKABUMI.COM – Sidang lokasi atau pemeriksaan setempat (PS) terkait sengketa “tanah legenda” di Kampung Sindang, Mekarsari, Sagaranten, Sukabumi antara Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) PT Zhong Min dengan PT Kemilau Rejeki batal digelar.

Kepastian itu disampaikan Ketua Majelis Hakim PN Cibadak, Mateus Sukusno Aji dalam sidang agenda pembuktian dari tergugat I, PT Kemilau Rejeki di Ruang Sidang I PN Cibadak, Jalan Raya Cibadak-Cisaat, Sukabumi, Senin (9/12/2019).

BACA JUGA: Saksi Ahli PT Kemilau Mantan Hakim Agung dalam Sidang Gugatan PT Zhong Min, Siapakah Itu?

BACA JUGA: Majelis Hakim Bakal Cek Lokasi Sengketa Lahan PT Zhong Min VS PT Kemilau

Pembatalan itu setelah ketua majelis hakim beranggotakan, Djoko Wiryono Budhi dan Agustinus  memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak. Namun, kuasa hukum PT Zhong Min, Ardy Antoni didampingi M. Nurjaya menyampaikan keberatan lantaran PS membutuhkan biaya.

“Berhubung PS membutuhkan biaya ke lokasi, sesuai arahan klien, kami minta dibatalkan,” kata Ardy di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA: Dua Jam, PT Zhong Min Hydro VS PT Kemilau Rejeki “Bertarung” Adu Kuat Bukti Klaim Tanah “Legenda” 

Menanggapi hal itu, kuasa hukum PT Kemilau Rejeki, Risha Shindyani Halim dan Welfrid K. Silalahi turut menerima. Meski keduanya sempat terlihat berbincang-bincang sebelum menerima keputusan itu.

Kuasa hukum PT Kemilau Rejeki, Risha Shindyani Halim dan Welfrid K. Silalahi.

Dalam sidang kali ini, PT Kemilau Rejeki menghadirkan lima saksi, salah satunya yakni mendengarkan pendapat dari saksi ahli mantan Hakim Mahkamah Agung, Atja Sandjaja. Sidang selanjutnya diputuskan majelis hakim digelar, Senin (16/12/2019) di PN Cibadak beralamat di Kecamatan Cibadak dengan agenda pembacaan kesimpulan.

M Nurjaya menambahkan, sidang lokasi atau PS itu bersifat opsional. Artinya, kata dia, PS tak harus wajib dilaksanakan. Pihaknya meyakini bahwa SHGB atas nama PT Kemilau Rejeki terbit menyalahi aturan atau cacat hukum.

Kuasa hukum PLTMH PT Zhong Min Hydro Indonesia, M. Nurjaya.

“Pembatalan PS tak mempengaruhi isi gugatan kami. Yakni agar SHGB sebanyak lima blok seluas 6 hektare atas nama PT Kemilau Rejeki dikembalikan ke negara, pelepasannya itu cacat hukum,” tambahnya.

Sementara, Welfrid K. Silalahi menegaskan dari saksi-saksi yang dihadirkan menyatatakan dan membuktikan bahwa tanah tersebut adalah tanah garapan. Telah digarap secara turun-temurun dari leluhurnya kepada orangtua dan diteruskan oleh mereka.

“Dan saksi-saksi itu menyatakan tanah sampalan itu jauh lokasinya. Bahkan sampai sekarang masih digarap oleh warga. Jadi gugatan terhadap kami, dari saksi ahli juga memberikan ilustrasi bahwa gugatan yang demikian itu kabur,” ungkap Welfrid.

Alasan kaburnya gugatan, sambung Welfrid, pertama yang digugat adalah mantan kepala desa, seharusnya lembaga yakni pemdes. Lalu, posisi tanah tidak disebutkan batas-batasnya atau objek perkara yang disebut tanah sampalan samping kanan, kiri dan lainnya.

“Kedudukan legal standing mereka sebagai penggugat itu juga tidak berdasar, karena menurut hemat kami yang seharusnya mengajukan gugatan adalah pihak desa. Mereka (PT Zhong Min) hanya melakukan perjanjian sewa-menyewa tanah sampalan,” paparnya.

Risha Shindyani Halim menanggapi terkait batalnya PS. Dijelaskannya, penggugat menyatakan tidak sanggup untuk membiayai sidang lapangan. Dia menilai, sebagai pihak tergugat jelas nampak tidak ada itikad baik dari pihak penggugat untuk membuktikan.

“Tak ada itikad baik dari penggugat, sebenarnya tanah yang mereka gunakan adalah tanah kas desa sebagaimana dalilnya mereka atau bukan? Pihak kami hanya mengikuti alur yang diciptakan oleh penggugat,” tandasnya.

Reporter: Ifan

Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Cibadak, Petugas Gabungan Sigap Lakukan Pembersihan
Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?
Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda
Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:41 WIB

Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Cibadak, Petugas Gabungan Sigap Lakukan Pembersihan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:55 WIB

Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:18 WIB

Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani

Berita Terbaru