JURNALSUKABUMI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mulai memberlakukan aturan pengurangan penggunaan kantong plastik, dibeberapa pasar modern di Kota Sukabumi.
Pemberlakuan pengurangan tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 19 tahun 2019 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.
Sasaran dari Perwal itu adalah seluruh toko modern atau pusat-pusat perbelanjaan, hotel, restoran, hingga kafe.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi, Adil Budiman mengatakan, peraturan itu sudah mulai diberlakukan. Misalnya, di Toserba Yogya saat ini tidak lagi menggunakan kantong plastik untuk membungkus barang belanjaan.
“Ya, sudah mulai mengurangi penggunaan kantong Baru Yogya pada 1 Maret yang mulai memberlakukan, terus sekarang rencana Matahari Departemen Store mulai mengurangi,” kata dia kepada Jurnalsukabumi.com, Selasa (09/03/21).
Lanjut dia, nantinya seluruh pusat-pusat perbelanjaan dan toko modern harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan untuk para konsumen
“Kedepannya, lambat laun kita hilangkan kantong plastik tidak ramah lingkungan. Khususnya, di mini market,” ujarnya.
Dia menjelaskan, langkah tersebut dilakuan guna mengurangi limbah plastik yang bisa menyebabkan pencemaran lingkungan.
“Sampah plastik sendiri tidak mudah terurai, cukup lama bisa ratusan tahun. Yang pasti, akibatnya tanah kita akan tercemar,” jelasnya.
Sementara tambah dia, produksi sampah yang terangkut ke tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) sekitar 174 ton per hari. Dari angka tersebut hampir 16% merupakan sampah plastik.
Untuk itu dia berharap, dengan diterapkannya pengurangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan pasar modern. Bisa mengurangi produksi sampah di Kota Sukabumi.
Reporter: Rizky Miftah || Redaktur: FK Robbi












