JURNALSUKABUMI.COM – Tujuh orang terduga penambang emas liar di Kampung Cikulawing, Desa Pasiripis, Kecamtana Surade, Kabupaten Sukabumi, tertangkap basah petugas.
Mereka para Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) itu terjaring razia saat operasi tambang ilegal yang berada di wilayah Kecamatan Surade.
Plt Camat Surade, Ukat Sukayat mengatakan, penertiban PETI tersebut pada hari ini Selasa tanggal 19 Januari 2021 pukul. 12.30 WIB bertempat di Pesisir Pantai Minajaya.
“Operasi tambang tersebut dilakukan bersama dengan unsur kepolisian, Koramil 2214, Sat Pol PP Kecamtan dan Karang Taruna Desa Pasiripis, Kecamatan Surade,” ujarnya, Rabu (20/01/21).
Lanjut Ukat, adapaun ketujuh orang penambang emas ilegal tersebut yakni, HD (36) warga Pasirdalem, Desa Waluran Mandiri, EP (35) warga Desa Nangela, Kecamatan Tegal Buleud, UD (20) asal Desa Nangela, Kecamatan Tegal Buleud, SH (40) warga Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalbuleud.
Kemudian, UR (60) warga Desa Loji, Kecamatan Simpenan, DD (73) asal Desa Ciracap dan RH (52) warga Desa/Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.
“Kita amankan juga satu unit mesin pompa air, selang pompa air, terpal 2 lembar, cangkul 2 buah dan ember 2 buah yang digunakan untuk tambang emas ilegal ini,” tandasnya.
Sementara itu, Operasi tersebut juga berjalan dengan aman tertib lancar dan kondusif.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












