Polres Tangkap Pelaku Pengoplos “Suntik” Gas Tabung di Sukabumi

Rabu, 4 Desember 2019 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota, mengungkap kecurangan tindak pidana kejahatan kasus Elpiji Oplosan di wilayah hukum Kota Sukabumi.

Informasi yang dihimpun, pengungkapan pengoplosan Gas Elpiji bersubsidi dari tiga kilo gram menjadi Gas Elpiji 12 dan 40 Kilogram. Praktek kecurangan pengoplosan sudah berlangsung dua tahun dengan merauk Keungan puluhan juta rupiah.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Wisnu Prabowo mengukapkan, pengungkapan perkara pengoplosan Gas Elpiji tersebut berkat informasi masyarakat. Modus operandi dalam kasus Elpiji Oplosan ini, kedua pelaku melakukan pemindahan (Mengoplos) gas bersubsidi dari tabung 3 Kilogram, selanjutnya dimasukan kedalam tabung Gas Elpiji non subsidi ukuran 12 dan 50 Kilogram.

“Keuntungan dari pembelian 4 buah tabung gas subsidi Rp 19 ribu, setiap tabungnya dan selanjutnya dimasukan kedalam tabung 12 Kilogram yang dijual seharga Rp 135 ribu,” ungkap AKBP Wisnu Prabowo usai Press Release digelar di Mapolres Sukabumi Kota.

Lanjut AKBP Wisnu, dari modal Rp 76 ribu, setelah direkayasa dan disuntikan kedalam tabung gas non subsidi, selanjutnya pelaku menjual senilai Rp 135 ribu, sehingga mereka mendapat keuntungan berkisar Rp 59 ribu dari setiap tabungnya.

“Tim Sat Reskrim kami berhasil mengamankan dua pelaku diantranya satu orang pemilik. Mereka beroperasi kurang lebih 2 tahun, dengan sasaran konsumen di wilayah Palabuhanratu dan disesuaikan pesenana,” katanya.

Adapun kedua pelaku diantranya berinisial DD (50) dan karyawannya A alias R (33) diamankan dilokasi gudang pengoplosan Jalan Pelabuhan II, Kelurahan Situmekar Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

“Pelaku dijerat undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas Pasal 55, Pasal 53 hurup B, C dan D dengan ancaman denda maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal hingga 60 milyar, dan UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal 2 Milyar,” tandasnya.

Reporter : FK Robbi
Redaktur : Jon Digos

Berita Terkait

Dulu Lahan ini Sawah Subur dengan Aliran Air Melimpah, Kini Tinggal Padang Rumput
17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah
Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Sukabumi, BPBD Pastikan Belum Ada Laporan Kerusakan
17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup
Liburan Berubah Duka, Dua Pelajar Meninggal Terseret Ombak di Pantai Kapitol Sukabumi 
Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:53 WIB

Dulu Lahan ini Sawah Subur dengan Aliran Air Melimpah, Kini Tinggal Padang Rumput

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah

Senin, 20 Juli 2026 - 15:54 WIB

Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:30 WIB

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Sukabumi, BPBD Pastikan Belum Ada Laporan Kerusakan

Berita Terbaru