Polres Tangkap Pelaku Pengoplos “Suntik” Gas Tabung di Sukabumi

Rabu, 4 Desember 2019 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota, mengungkap kecurangan tindak pidana kejahatan kasus Elpiji Oplosan di wilayah hukum Kota Sukabumi.

Informasi yang dihimpun, pengungkapan pengoplosan Gas Elpiji bersubsidi dari tiga kilo gram menjadi Gas Elpiji 12 dan 40 Kilogram. Praktek kecurangan pengoplosan sudah berlangsung dua tahun dengan merauk Keungan puluhan juta rupiah.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Wisnu Prabowo mengukapkan, pengungkapan perkara pengoplosan Gas Elpiji tersebut berkat informasi masyarakat. Modus operandi dalam kasus Elpiji Oplosan ini, kedua pelaku melakukan pemindahan (Mengoplos) gas bersubsidi dari tabung 3 Kilogram, selanjutnya dimasukan kedalam tabung Gas Elpiji non subsidi ukuran 12 dan 50 Kilogram.

“Keuntungan dari pembelian 4 buah tabung gas subsidi Rp 19 ribu, setiap tabungnya dan selanjutnya dimasukan kedalam tabung 12 Kilogram yang dijual seharga Rp 135 ribu,” ungkap AKBP Wisnu Prabowo usai Press Release digelar di Mapolres Sukabumi Kota.

Lanjut AKBP Wisnu, dari modal Rp 76 ribu, setelah direkayasa dan disuntikan kedalam tabung gas non subsidi, selanjutnya pelaku menjual senilai Rp 135 ribu, sehingga mereka mendapat keuntungan berkisar Rp 59 ribu dari setiap tabungnya.

“Tim Sat Reskrim kami berhasil mengamankan dua pelaku diantranya satu orang pemilik. Mereka beroperasi kurang lebih 2 tahun, dengan sasaran konsumen di wilayah Palabuhanratu dan disesuaikan pesenana,” katanya.

Adapun kedua pelaku diantranya berinisial DD (50) dan karyawannya A alias R (33) diamankan dilokasi gudang pengoplosan Jalan Pelabuhan II, Kelurahan Situmekar Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

“Pelaku dijerat undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas Pasal 55, Pasal 53 hurup B, C dan D dengan ancaman denda maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal hingga 60 milyar, dan UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal 2 Milyar,” tandasnya.

Reporter : FK Robbi
Redaktur : Jon Digos

Berita Terkait

Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Cibadak, Petugas Gabungan Sigap Lakukan Pembersihan
Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?
Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda
Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:41 WIB

Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Cibadak, Petugas Gabungan Sigap Lakukan Pembersihan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:55 WIB

Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:18 WIB

Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani

Berita Terbaru