Polres Tangkap Pelaku Pengoplos “Suntik” Gas Tabung di Sukabumi

Rabu, 4 Desember 2019 - 13:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota, mengungkap kecurangan tindak pidana kejahatan kasus Elpiji Oplosan di wilayah hukum Kota Sukabumi.

Informasi yang dihimpun, pengungkapan pengoplosan Gas Elpiji bersubsidi dari tiga kilo gram menjadi Gas Elpiji 12 dan 40 Kilogram. Praktek kecurangan pengoplosan sudah berlangsung dua tahun dengan merauk Keungan puluhan juta rupiah.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Wisnu Prabowo mengukapkan, pengungkapan perkara pengoplosan Gas Elpiji tersebut berkat informasi masyarakat. Modus operandi dalam kasus Elpiji Oplosan ini, kedua pelaku melakukan pemindahan (Mengoplos) gas bersubsidi dari tabung 3 Kilogram, selanjutnya dimasukan kedalam tabung Gas Elpiji non subsidi ukuran 12 dan 50 Kilogram.

“Keuntungan dari pembelian 4 buah tabung gas subsidi Rp 19 ribu, setiap tabungnya dan selanjutnya dimasukan kedalam tabung 12 Kilogram yang dijual seharga Rp 135 ribu,” ungkap AKBP Wisnu Prabowo usai Press Release digelar di Mapolres Sukabumi Kota.

Lanjut AKBP Wisnu, dari modal Rp 76 ribu, setelah direkayasa dan disuntikan kedalam tabung gas non subsidi, selanjutnya pelaku menjual senilai Rp 135 ribu, sehingga mereka mendapat keuntungan berkisar Rp 59 ribu dari setiap tabungnya.

“Tim Sat Reskrim kami berhasil mengamankan dua pelaku diantranya satu orang pemilik. Mereka beroperasi kurang lebih 2 tahun, dengan sasaran konsumen di wilayah Palabuhanratu dan disesuaikan pesenana,” katanya.

Adapun kedua pelaku diantranya berinisial DD (50) dan karyawannya A alias R (33) diamankan dilokasi gudang pengoplosan Jalan Pelabuhan II, Kelurahan Situmekar Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

“Pelaku dijerat undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas Pasal 55, Pasal 53 hurup B, C dan D dengan ancaman denda maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal hingga 60 milyar, dan UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal 2 Milyar,” tandasnya.

Reporter : FK Robbi
Redaktur : Jon Digos

Berita Terkait

Satgas Yonarmed 13 Amankan 160 Slop Rokok Ilegal di Perbatasan
Dikenal Kerap Isi Pengajian, Pria di Nyalindung Sukabumi Diduga Cabuli 7 Anak
Nelayan Temukan Jasad Mengapung, Ternyata Pelajar Hilang Terseret Ombak 4 Hari Lalu
Bukan Pelanggan! Sanca 3 Meter Tiba-tiba Kagetkan Pemilik Warung di Palabuhanratu 
Pengerukan Tanah Merah Belum Berizin Kembali Disorot, BEM PTNU Desak Penghentian Sementara!
Wabup Andreas Pantau Dampak Cuaca Ekstrem di Cicurug, Pemkab Sukabumi Perkuat Penanganan
Pelantikan PWI Jabar, KDM Tekankan Peran Pers Perangi Hoaks
Puluhan Rumah Rusak, Wabup Andreas Bakal Temui Warga Terdampak di Cicurug

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Satgas Yonarmed 13 Amankan 160 Slop Rokok Ilegal di Perbatasan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Dikenal Kerap Isi Pengajian, Pria di Nyalindung Sukabumi Diduga Cabuli 7 Anak

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Nelayan Temukan Jasad Mengapung, Ternyata Pelajar Hilang Terseret Ombak 4 Hari Lalu

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Bukan Pelanggan! Sanca 3 Meter Tiba-tiba Kagetkan Pemilik Warung di Palabuhanratu 

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Pengerukan Tanah Merah Belum Berizin Kembali Disorot, BEM PTNU Desak Penghentian Sementara!

Berita Terbaru